Menuju konten utama

Pemkab Mimika Bentuk Tim untuk Perjuangan Izin Freeport

"Hari ini juga kami akan bentuk tim untuk merumuskan aspirasi karyawan PT Freeport Indonesia dan dampak apa-apa saja yang ditimbulkan terjadi jika Freeport berhenti beroperasi dalam waktu yang lama akibat ketidakjelasan masa depan mereka," ujar Bupati Mimika.

Pemkab Mimika Bentuk Tim untuk Perjuangan Izin Freeport
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2). Mereka meminta pemerintah Indonesia segera menerbitkan perizinan kepada PT Freeport Indonesia untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar negeri. ANTARA FOTO/Vembri Waluyas.

tirto.id - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim khusus yang bertugas untuk memperjuangkan izin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak PT Freeport Indonesia, di pemerintah pusat di Jakarta.

Eltinus mengatakan tim tersebut nantinya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mimika serta solidaritas karyawan PT Freeport Indonesia.

"Hari ini juga kami akan bentuk tim untuk merumuskan aspirasi karyawan PT Freeport Indonesia dan dampak apa-apa saja yang ditimbulkan terjadi jika Freeport berhenti beroperasi dalam waktu yang lama akibat ketidakjelasan masa depan mereka," ujarnya di Timika, Papua, Jumat (17/2/2017).

"Hasil kerja tim ini akan kita dorong ke Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, DPR RI hingga ke Presiden," lanjut Bupati Eltinus.

Hal tersebut disampaikan Eltinus setelah menerima ribuan karyawan PT Freeport Indonesia, karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi beserta keluarga mereka yang menggelar demonstrasi damai di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih Kampung Karang Senang-SP3, Distrik Kuala Kencana, Jumat siang.

Eltinus mengaku dapat memahami kondisi yang dirasakan oleh karyawan Freeport dan berbagai perusahaan kontraktor serta privatisasinya.

Diberitakan Antara, sekitar 32.200 karyawan Freeport dan berbagai perusahaan privatisasi serta kontraktornya kini terancam kehilangan pekerjaan karena produksi tambang Freeport yang kini terhenti untuk sementara waktu.

Penghentian produksi tambang Freeport baik tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah (underground) hingga pabrik pengolahan di Mil 74 Tembagapura ini terjadi karena pemerintah belum menerbitkan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport. Izin ekspor konsentrat PT Freeport telah habis masa berlakunya sejak 11 Januari 2017.

"Apa yang dirasakan oleh karyawan Freeport, hal yang sama juga kami rasakan di Pemda Mimika. Sebab dana royalti dan pajak-pajak yang disumbangkan oleh PT Freeport dan karyawannya itulah yang menghidupi ekonomi Kabupaten Mimika. APBD Mimika sangat bergantung pada keberlangsungan operasional PT Freeport," tegas Eltinus.

Ia mengaku tidak bisa mengambil tindakan apapun terhadap situasi yang kini terjadi di PT Freeport, dimana perusahaan itu kini mulai merumahkan sekitar 300 karyawannya. Sedangkan perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktor kini mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagian karyawannya.

"Kalau kondisi seperti ini berlangsung terus-menerus dan PT Freeport tidak lagi beroperasi maka secara otomatis penerimaan daerah Mimika tahun ini akan turun drastis," ujarnya.

"Dari Rp3 triliun lebih target penerimaan daerah Mimika tahun 2017, mungkin sekitar Rp2 triliunnya akan hilang. Anggaran yang tersisa hanya cukup untuk membayar gaji pegawai, sementara pembangunan fisik mungkin tidak akan ada lagi," sambung Eltinus.

Guna menghindari hal buruk terjadi, Pemkab Mimika akan bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan situasi dan kondisi tersebut.

"Kondisi ini telah berlangsung selama lebih dari satu bulan terakhir. Dengan dasar adanya aspirasi karyawan yang disampaikan ke Pemda Mimika hari ini, maka itu menjadi dasar bagi kami untuk berjuang ke pusat sampai bertemu Presiden Joko Widodo," jelasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO KARYAWAN FREEPORT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto