Menuju konten utama
SKB Netralitas ASN di Pemilu

Pemilu 2024, Pemerintah Atur Sanksi Bertahap bagi ASN Tak Netral

Pemerintah telah mengeluarkan SKB Netralitas ASN yang memuat sanksi bertahap bagi ASN yang tidak netral pada Pemilu 2024. 

Pemilu 2024, Pemerintah Atur Sanksi Bertahap bagi ASN Tak Netral
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id -

Pemerintah lewat Kementerian PANRB menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral. Mereka pun sudah membuat aturan tentang penanganan ASN yang tidak netral dalam gelaran Pemilu 2024.

Hal itu berlaku setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Annas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada September 2022. SKB ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai (PPNPN) ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada Selasa, (3/1/2023) sebagaimana keterangan diterima, Rabu (4/1/2023).

Menteri Annas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN. Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan tersebut memastikan bahwa sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.

“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

Baca juga artikel terkait NETRALITAS ASN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri