Menuju konten utama

Pemerintah Turunkan Harga Gas untuk Tiga Sektor Industri

Pemerintah memastikan akan menurunkan harga gas di tiga sektor industri yakni petrokimia, pupuk, dan baja mulai awal tahun 2017.

Pemerintah Turunkan Harga Gas untuk Tiga Sektor Industri
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan proses pemeriksaan alat penyaluran gas, di Metering and Regulating Station (MRS) Pasar IX, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/10). Jumlah pelanggan gas PT PGN di Medan saat ini tercatat sebanyak 20.211, terdiri dari rumah tangga, komersil dan industri. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Pemerintah memastikan akan menurunkan harga gas di tiga sektor industri yakni petrokimia, pupuk, dan baja mulai awal tahun 2017. Keputusan penurunan harga gas ini diambil setelah rapat koordinasi penurunan harga gas bagi dunia industri, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi terhadap kebijakan tersebut.

"Ini sedang difinalisasi. Tiga (sektor). Petrokimia, pupuk dan baja," kata Jonan seperti diwartakan Antara.

Guna mendukung kebijakan tersebut Jonan mengatakan sedang menyiapkan peraturan menteri ESDM. "Peraturannya minggu depan, berlaku per 1 Januari," ujarnya.

Sementara untuk sektor-sektor lain, Jonan menjelaskan sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. "Industri lainnya belum dibahas sekarang," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum mau mengungkapkan strategi penurunan harga gas di tiga sektor industri tersebut, karena saat ini sedang dikaji lebih lanjut dalam tim kecil. Hanya saja ia memastikan penurunan harga gas itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Ini tetap sesuai arahan Presiden (di bawah) enam dolar (per MMBTU), kita akan mencoba harga segitu. Strateginya nanti," katanya.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan ke depan ada formula khusus untuk menentukan harga gas industri. Sementara formula dengan koefisien tersebut sedang dirumuskan oleh tim kecil agar tidak ada yang dirugikan dengan penyesuaian harga gas terbaru untuk sektor industri ini.

"Tadi ada mekanisme penghitungan harga gas, ada harga hulu, komponen efisiensi industri, jadi jangan sampai industri yang tidak efisien, klaim membutuhkan gas lebih banyak dan harga akhir produksi. Penyedia gas juga harus menikmati kalau produk industrinya tumbuh," kata Suryawirawan.

Ia memastikan meski harga gas untuk industri ini nantinya berfluktuasi dengan adanya formula baru, namun harganya tetap di bawah enam dolar AS per MMBTU.

Baca juga artikel terkait PENURUNAN HARGA GAS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH