tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi mengesahkan Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak Bagi Calon Paskibraka Seluruh Indonesia.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh berharap keselamatan para calon Paskibraka di seluruh Indonesia lebih terjamin.
“Ini didasari komitmen bersama pendidikan dan pelatihan Paskibraka sebagai sarana untuk mengaktualisasi anak-anak muda yang punya potensi dalam bidang kepaskibrakaan,” tutur Asrorun kepada reporter Tirto di Senayan, Jumat (16/8/2019).
Salah satu poin dalam surat edaran ini, menurut Asrorun, adalah penekanan agar senior dalam pendidikan Paskibraka mengedepankan pendampingan yang lebih baik untuk para juniornya.
“Senior dilibatkan untuk melakukan pendampingan, memherilatkan success story, kemudian memberikan pengalaman serta berbagai informasi. Selama diklat seluruh daurnya adalah daur pendidikan,” imbuhnya.
Selain Asrorun, dalam penandatanganan surat edaran ini KPAI diwakili oleh salah satu komisionernya, Susanto. Sedangkan KPP-PA diwakili Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Anak.
“Surat edaran ini kami buat sebagai instrumen untuk bersama melakukan upaya pencrgahan dari dampak-dampak yang tidak kita inginkan. Khususnya adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak,” ungkap Nahar.
Dari tahun ke tahun, korban meninggal akibat pendidikan Paskibraka yang menyalahi aturan memang terus berjatuhan. Awal Agustus ini misal, tercatat seorang calon Paskibraka asal Tangerang Selatan bernama Aurel Qurrota Ain meninggal dunia, diduga akibat tindak kekerasan. Ada pula Audri Viranti (16) seorang calon Paskibraka asal Bogor yang menghilang dan hingga kini belum ditemukan.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Gilang Ramadhan