Menuju konten utama

Pemerintah Tak akan Terbitkan Perppu Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

KPU bersikukuh melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif.

Pemerintah Tak akan Terbitkan Perppu Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Mendagri Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk mengakomodir larangan mantan koruptor menjadi calon legislator (caleg).

"Kalau mengubah UU tidak mungkin, membuat Perppu tidak mungkin. Mungkin sanksi, sanksi moral. Kemudian dari pihak KPK ada ketegasan, mungkin KPU bisa membuat Peraturan KPU [PKPU] yang ada terobosan tapi tidak menyimpang dari UU," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

KPU berencana melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019. Larangan itu hendak dicantumkan dalam PKPU Pencalonan di Pemilu.

Selain itu, UU Pemilu juga tidak tersurat melarang bekas terpidana kasus korupsi menjadi caleg. Pasal 240 beleid itu hanya menyebutkan, bakal caleg harus tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan inkracht dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali telah mengaku kepada masyarakat.

"Revisi [UU Pemilu] kan tidak bisa sehari atau dua hari, Perppu dalam keadaan memaksa. KPU silakan membuat PKPU, tapi aturan PKPU itu tidak menyimpang dari UU," kata Tjahjo.

Politikus PDIP itu mengungkapkan, peluang revisi UU Pemilu juga tak terbuka karena pemerintah dan DPR takut banyak bongkar pasang pasal. Namun, Tjahjo membuka kemungkinan revisi UU bisa dilakukan untuk mengatur Pemilu 2024.

"Masih terbuka [kemungkinan revisi untuk Pemilu 2024] kalau ada kemauan dari DPR, pemerintah, ada political will seluruh penyelenggara, bisa saja," ujarnya.

Meski rencananya bertentangan dengan UU, KPU bersikukuh melarang eks pesakitan kasus korupsi menjadi caleg. Alasannya, caleg dianggap harus memiliki reputasi yang baik dan tidak bermasalah.

"Korupsi ini kejahatan yang luar biasa dan sistemik sekali. Sehingga buat kami, untuk kemudian memberi 'menu' baru pada masyarakat untuk memilih orang-orang baik, tentu harus mengatur agar masyarakat disuguhkan caleg-caleg yang secara track record-nya baik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Kamis (5/4/2018).

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto