tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta segera cabut 12 peraturan daerah yang terdiri dari dua perda baru dan 10 perda 1950-an karena sudah tidak sesuai. Selain itu, terdapat pula perda yang disesuaikan isinya karena dinilai menghambat investasi.
Dua perda baru yang akan dicabut antara lain, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang dianggap telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah yang akan dicabut karena sudah ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri yang baru.
“Sebenarnya kami bisa membuat peraturan daerah yang baru. Namun, waktunya akan lama. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mencabut perda lama dan mengusulkan pembahasan perda baru pada Prolegda 2017,” ungkap Ketua Pansus Pencabutan Perda DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Selasa (1/11/2016) seperti dikutip dari Antara.
Sedangkan, sejumlah perda lama yang akan dihapus di antaranya adalah perda yang diterbitkan di 1950-an. Seperti Perda Nomor 2 Tahun 1951 tentang Tarif Pajak Kendaraan Tidak Bermotor dan Perda Nomor 3 Tahun 1952 tentang Perubahan Tarif Pemasangan Reklame.
Sementara itu, selain 12 perda yang dicabut, Pemkot Yogyakarta akan melakukan penyesuaian pada dua perda.
“Perda yang dicabut adalah perda yang tumpang tindih dengan peraturan baru. Sedangkan perda yang akan disesuaikan adalah perda yang dinilai menghambat investasi,” jelas Basuki.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana mengatakan pemerintah kota Yogyakarta tengah menyiapkan tiga paket pencabutan atau penyesuaian perda.
“Untuk paket ketiga, belum ada keputusan. Tetapi akan berisi perda-perda yang tidak sesuai dengan semangat persatuan Indonesia. Saat ini, sedang digodok di pusat,” ujar Basuki.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh