Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Perketat Mekanisme Pendaftaran Koperasi

Indef menilai pemerintah perlu memperketat mekanisme pendaftaran koperasi  agar tidak terjadi kasus koperasi bodong.

Pemerintah Diminta Perketat Mekanisme Pendaftaran Koperasi
Ilustrasi Koperasi. foto/Istockphoto

tirto.id - Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bodong terus bermunculan. Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menuturkan, pemerintah perlu memperketat mekanisme pendaftaran koperasi agar tidak terjadi hal serupa.

“Proses pendaftaran koperasi saat ini masih terbilang mudah. Makanya, celah ini masih berpotensi untuk para koperasi bodong beraksi,” kata Ahmad saat dihubungi Tirto, Selasa (14/2/2023).

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan. Bekerja sama dengan institusi keuangan yang terpercaya. Dia menuturkan koperasi bodong sering menjanjikan satu tingkat return atau penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan bunga bank atau deposito.

"Mereka seringkali menjanjikan sesuatu yang katakanlah lebih tinggi, lalu juga terkait value aset yang koperasi bodong tawarkan tidak jelas. Sebab, jika mereka menghimpun dana yang lebih besar tentu harus bisa di cek, seperti laporan keuangannya, kemudian asetnya ada dimana dan sebagainya,” bebernya.

Kemudian, dia menjelaskan secara umum koperasi bodong tidak memiliki laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Mulai dari tidak adanya laporan keuangan tahunan yang diperiksa oleh akuntan publik.

Sementara itu, Wakil Direktur Indef Eko Listyanto menilai pemerintah perlu memastikan pengawasan yang telah mereka keluarkan dapat dijalankan secara baik.

"Jangan menunggu ada fraud, pengaduan, hingga kasus hukum lalu baru pemerintah mengetahui dan berusaha menangani, kemungkinan besar sudah terlambat," bebernya.

Dia optimistis jika pengawasan yang dilakukan intensif, maka kegagalan dapat dihindari. Lalu, keterlibatan anggota Koperasi secara aktif untuk mengawasi dan memperhatikan kinerja koperasinya agar berjalan sesuai tata kelola yang baik.

Untuk diketahui sebelumnya, Koperasi bodong yang menawarkan iming-iming keuntungan besar bagi nasabahnya kembali terjadi, salah satunya yang diungkap akun instagram @ngertisaham.

Dalam postingannya, keluarga korban sebut koperasi menjanjikan bunga 100 persen selama dua tahun kepada nasabahnya. Merespon hal itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Rully Indrawan mengatakan iming-iming bunga yang besar dan penetapan suku bunga tanpa mekanisme yang benar sebaiknya dihindari dan diwaspadai, sebab koperasi tersebut berpotensi melakukan penipuan.

“Apalagi kalau koperasi itu bodong, artinya tidak berbadan hukum, itu jelas bukan koperasi,” tutur Rully saat dihubungi Tirto, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin