Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang Bila Ingin Turunkan Tarif Pesawat

“Ini bisa maladminsitrasi. Peraturan itu masih berlaku tapi ada rencana menurunkan,” kata Alvin.

Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang Bila Ingin Turunkan Tarif Pesawat
Alvin Lie. FOTO/ANTARA

tirto.id - Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan, permintaan penurunan tarif penerbangan tidak dapat serta merta dilakukan. Sebab, Alvin menilai, harga yang berlaku saat ini masih berada dalam koridor Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2016 tentang tarif batas atas dan bawah untuk angkutan udara.

Alvin menegaskan, maskapai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut seperti menetapkan harga melampaui tarif batas atas, bisa dikenakan sanksi. Namun, menurutnya, pelanggaran itu belum terlihat hingga kini.

“Harga tiket hari ini masih dalam koridor Permenhub No. 14 Tahun 2016. Sejauh ini saya tidak melihat adanya pelanggaran,” ucap Alvin saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (26/3/2019).

Alvin menilai, apabila pemerintah ingin menurunkan tarif pesawat, maka hal itu perlu ditinjau ulang. Sebab bila tidak berdasarkan peraturan, maka ia menilai pemerintah telah mengambil keputusan tanpa berdasarkan wewenang yang seharusnya.

Terlebih ketika keputusan itu diambil tanpa mempertimbangkan kenaikan biaya operasional pesawat yang saat ini meningkat dari waktu ke waktu.

“Berdasarkan apa kalau mereka melanggar silakan dikenakan sanksi. Tapi kalau membuat kebijakan sendiri-sendiri itu maladministrasi karena penyalahgunaan wewenang,” ucap dia.

“Ini bisa maladminsitrasi. Peraturan itu masih berlaku tapi ada rencana menurunkan,” tambah Alvin.

Alvin mengatakan sebaiknya pemerintah mempersiapkan hal-hal apa saja yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan itu. Paling tidak, kata dia, harus memperhatikan komponen yang ikut berdampak pada tarif pesawat seperti biaya operasional. Sebab, sepengetahuannya, biaya operasional pesawat memang mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

“Kalau mau merevisi agar tarif turun itu pakai data apa. Itu harus dipertanggungjawabkan. Industri pasti nanya dasarnya apa diturunkan,” ucap Alvin.

Alvin mengatakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan penerbangan. Sebab, kata Alvin, saat ini ada dua maskapai penerbangan terbesar di Indonesia yang masih mengalami kerugian.

“Coba liat laporan keuangan maskapai. Untung atau rugi. Kalau mereka rugi masih disuruh nurunin harga mau hidup dari mana,” ucap Alvin.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto