tirto.id - Pemerintah memformulasikan dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) turut serta membiayai program vokasi sehingga tidak hanya membiayai pendidikan formal semata. Formulasinya diperhitungkan keluar pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa wacana ini telah dirapatkan di kabinet terbatas dan mendapatkan keputusan dari presiden, wakil presiden, dan sejumlah kementerian. “Nanti dengan bapak presiden kita rapat lagi, sekali lagi,” ucap Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional Jakarta pada Kamis (11/1/2018).
Sri mengestimasikan untuk turut membiayai program vokasi, paling tidak LPDP membutuhkan anggaran sebesar Rp100 triliun. “Saya sedang melakukan exercise apabila dana ini (dana abadi) akan mencapai katakanlah Rp100 triliun,” sebutnya.
Sementara itu, dana abadi yang ada di LPDP pada 2017 sebesar Rp2,5 triliun dan pada 2018 ditargetkan menembus Rp31 triliun. Dana abadi LPDP untuk pertama kali bergulir pada 2012, alokasinya diambil dari APBN dengan nominal sekitar Rp1 triliun. Setiap tahun dana LPDP yang masuk jumlahnya bervariasi.
“Kita sedang formulasikan saja, nanti kalau itu kan tergantung dari bagaimana arahan ke depan. Itu komitmen dari sisi anggarannya,” ujar Sri Mulyani.
Asumsinya, selama ini anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN, tingkat realisasi penyerapannya biasanya kurang dari itu. Sementara komitmennya dari laporan keuangan 20 persen harus terserap. Oleh karena itu pemerintah tengah mencari skema agar dana terserap dengan baik untuk pendidikan formal, vokasi, dan penelitian.
“Nah oleh karena itu kita akan membuat mekanisme di satu sisi bahwa komitmen 20 persen terpenuhi, namun penggunaannya tidak asal habis, karena kalau kemudian tujuannya hanya untuk menghabiskan 20 persen, maka dia akan menjadi anggaran pendidikan yang sia-sia,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan LPDP nantinya bukan sumber dana utama bagi pembiayaan vokasi. Alasan Sri Muyani, anggaran LPDP bisa berasal dari anggaran pendidikan yang dikelola baik di Kemenristekdikti dan Kemendikbud.
Formulasi anggarannya nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden, yang akan merincikan bentuk kelembagaannya dan dewan pengelola anggarannya. “Perlu ada satu kelola dari manager investasinya sehingga dia bisa menghasilkan penerimaan yang cukup, sementara dari policy mengenai penggunaan anggarannya akan ditetapkan tentu oleh berbagai kementerian,” tambahnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Agung DH