tirto.id - Polisi telah melepas status tersangka yang disematkan kepada Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki. Dua pemuda yang membunuh pelaku begal tersebut diberikan penghargaan oleh kepolisian.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada Tirto hari Kamis (31/5/2018). Indarto menegaskan, kedua remaja ini diberikan penghargaan karena keberanian dan kemampuannya untuk menghadapi pelaku begal di jembatan layang Summarecon Bekasi.
“Kami melihat bahwa mereka berdua pantas mendapat penghargaan ini. Tadi pagi kami berikan penghargaan di Mapolres Kota Bekasi. Yang dilawan mereka ini perampokan, ini tidak main-main,” kata Indarto.
Keduanya dijadikan warga kehormatan Polres Bekasi Kota. Dengan penghargaan ini, Indarto mengaku bahwa ia akan mengundang keduanya apabila ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Bagi Indarto, keduanya merupakan inspirasi bagi warga kota Bekasi untuk memerangi kejahatan.
Mohamad Irfan pernah menjadi tersangka sebelumnya ketika membunuh seorang pelaku begal berinisial AS. Saat itu, Irfan dan Ahmad sedang berfoto di atas jembatan layang dan didatangi oleh AS dan rekannya.
Irfan dan Ahmad melakukan perlawanan dan merebut pisau dari AS. Pisau tersebut kemudian ditusukkan kepada AS sampai tewas. Rekan pelaku berinisial IY justru mengadu pada polisi bahwa ia menjadi korban begal. Irfan pun menjadi tersangka.
Namun, Indarto menampik hal ini. Menurutnya, Irfan tidak pernah menjadi tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dari para saksi ahli, Irfan tidak bersalah karena ia melakukan perlawanan saat terdesak.
“Tidak ada perbuatan melawan hukum. Mereka kan melakukan pembelaan diri secara terpaksa. Mereka memang tidak pernah jadi tersangka,” kata Indarto lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani