tirto.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan Patung Yesus setinggi 33,3 meter di Pantai Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Patung Yesus tersebut semula direncanakan dibangun di lahan seluas dua hektar untuk menjadi ikon wisata baru di Kota Jayapura.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Girius One Yoman menyatakan pembangunan patung Yesus itu dihentikan karena polemik tanah hak ulayat di lokasi proyek tidak kunjung selesai.
"Bukan salah pemerintah, tapi selalu ada pemalangan, sehingga kami memutuskan untuk berhenti dan nampaknya (ikon patung) tidak bisa turut menyemarakkan pelaksanaan PON XX pada 2020 di Papua sebagai salah satu tempat wisata," kata Girius di Jayapura pada Sabtu (12/1/2019) seperti dilansir Antara.
Girius mengklaim Pemprov Papua sebenarnya sudah siap mengerjakan pembangunan patung tersebut, namun ada saling klaim antarmasyarakat soal tanah hak ulayat di kawasan tersebut.
"Masalah pembebasan lahan di lokasi pembangunan patung Yesus sudah dibayarkan kepada pemilik hak ulayat, namun, masih ada pihak lain yang komplain," ujar Girius.
"Anggaran pembebasan lahan tidak lagi dianggarkan pada 2019 sehingga akhirnya proyek pembangunannya dihentikan," dia menambahkan.
Menurut Girius, awalnya Pemprov Papua berencana menjadikan Patung Yesus ini sebagai salah satu destinasi wisata baru karena Jayapura menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional PON XX pada tahun 2020.
Rencananya materi dari Patung Yesus ini akan dipesan dari luar Papua. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, kata Girius, telah melakukan kajian terhadap semua Patung Yesus yang ada di dunia, seperti di Brazil, Timor Leste dan Spanyol sebelum mendesain proyek ini.
Jika pembangunan kawasan ini selesai, akan ada pelataran atau halaman yang dapat digunakan sebagai tempat Kebaktian Kebangunan Rohani. Dengan begitu, Girius menambahkan, para wisatawan bisa datang ke Pantai Base-G, Jayapura sekaligus juga berwisata rohani.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom