Menuju konten utama

Pembahasan RUU Terorisme Terancam Molor Dari Target

Para anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI pesimistis pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa segera rampung sesuai target pada April mendatang.

Pembahasan RUU Terorisme Terancam Molor Dari Target
Anggota Tim 13 Komnas HAM Busyro Muqoddas (tengah) berbincang dengan Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kiri) dan anggota Pansus RUU Terorisme, Yulian Gunhar (kanan) disela-sela rapat tertutup Panitia Kerja Pansus RUU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Anggota Pansus RUU Terorisme dari Komisi III DPR RI, Arsul Sani pesimistis pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa segera rampung sesuai target, yakni pada April mendatang.

Alasan Arsul pembahasan revisi UU Terorisme tak kunjung berkembang signifikan hingga memasuki masa reses ketiga di tahun ini. Ia menduga target penuntasan pembahasan RUU Terorisme akan kembali molor hingga batas waktu yang susah ditentukan.

“Kalau melihat trend pembahasan yang ada sekarang, saya tidak yakin schedule (jadwal) yang tadinya menjadi target penyelesaian, yaitu masa sidang yang akan datang (Maret hingga Mei), akan tercapai,” ujar politikus PPP itu kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (24/2/2017).

Menurut Arsul, pembahasan RUU Terorisme dalam dua masa sidang saja, selama ini tak mampu memberikan hasil maksimal. Makanya, Arsul menyangsikan pembahasan RUU Terorisme akan selesai pada masa sidang berikutnya.

Ia mengeluhkan kelambanan pemerintah dalam mengimbangi kinerja anggota dewan saat membahas RUU ini. Selain itu, Arsul menilai pemerintah sulit berkompromi dengan anggota Pansus RUU Terorisme.

Pada (7/2/2017) lalu, Anggota Pansus RUU Terorisme dari Komisi I DPR RI, Hanafi Rais menuding pemerintah menghambat pembahasan regulasi ini karena perwakilannya kerap tak memenuhi undangan DPR.

Perwakilan pemerintah, menurut Hanafi, seringkali melakukan pembatalan sepihak. Sikap itu berkebalikan dengan para anggota DPR yang sudah berupaya proaktif untuk segera merampungkan pembhasan RUU Terorisme.

“Saya tidak tahu masalahnya apa, tapi pemerintah sepertinya ingin mengubah atau mengulur proses pembahasan di Pansus ini. Padahal semua fraksi itu, semua fraksi di Pansus ini sudah siap,” ujar Hanafi.

Pembahasan RUU Terorisme ini sebenarnya menarik perhatian para aktivis. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, telah merilis sejumlah poin penting yang perlu masuk dalam pembahasan RUU Terorisme.

Di antaranya ialah mengenai perubahan jangka waktu penangkapan tersangka terorisme, jaminan tak adanya penyiksaan para tersangka, pengadopsian sistem kriminal berkeadilan di penanganan terorisme, penghindaran model perang di pemberantasan terorisme dan pencegahan keterlibatan militer di penanggulangan terorisme.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom