tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menandatangani tiga kontrak penugasan kepada PT Pelni yaitu Perjanjian Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Subsidi Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dan Subsidi Pengoperasian Angkutan Khusus Ternak Tahun Anggaran 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo menyebutkan, total nilai kontrak Pemerintah yang diberikan PSO penumpang kelas ekonomi sebesar Rp1.817.909.075.000 atau Rp1,9 triliun untuk 26 unit kapal dengan target 622 voyage. Sedangkan subsidi angkutan barang tol laut adalah sebesar Rp67 miliar untuk 5 unit kapal dengan target 65 voyage.
"Untuk pengoperasian angkutan khusus ternak sendiri kami memberikan subsidi sebesar Rp4.843.750.000 untuk 1 unit kapal ternak yakni KM. Camara Nusantara 1 dengan rute trayek Kupang-Waingapu-Tanjung Priok-Cirebon-Kupang yang dilaksanakan mulai 16 Januari sampai 20 Juni 2019 dengan frekuensi sebanyak 10 voyage," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (17/1/2019).
Pemberian subsidi ini, terang Agus, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan konektivitas kepada masyarakat serta mendukung kebutuhan kebijakan nasional swasembada daging melalui angkutan laut.
"Perlu adanya penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut yang dinilai mampu untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik tersebut," ujar dia.
Ia menambahkan, untuk pengopersian kapal tol dan kapal ternak tidak semua dilakukan oleh PT Pelni, tapi ada juga yang ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain dan juga dilelangkan kepada swasta.
Pihaknya juga berharap, ke depan subsidi dari Pemerintah pelan-pelan bisa berkurang karena masyarakat sudah semakin makmur dan banyak yang lebih memilih naik pesawat jika perjalanan jarak jauh.
"Nantinya kapal-kapal kecil akan lebih banyak diperlukan untuk daerah-daerah yang membutuhkan akses konektivitas karena jika jarak jauh masyarakat akan lebih banyak memilih naik pesawat dibanding naik kapal besar," kata dia.
Penandatanganan kontrak Penyelenggaraan PSO Penumpang Kelas Ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo dengan Direktur Utama PT Pelni Insan Purwarisya L. Tobing.
Sedangkan untuk kontrak subsidi angkutan barang di tol laut dan angkutan khusus ternak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat Hasan Sadili bersama Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelni Harry Boediarto.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dhita Koesno