Menuju konten utama

Pelaku Perempuan Organisator Perampokan Daan Mogot Ditangkap

Polisi menangkap pelaku perempuan berinisial RCL berperan untuk membantu pengorganisasian kelompok perampok Daan Mogot.

Pelaku Perempuan Organisator Perampokan Daan Mogot Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku perampokan di SPBU Daan Mogot, Jakarta beberapa waktu lalu. Dari ketiga pelaku, salah satu pelaku merupakan perempuan berinisial RCL. Pelaku RCL berperan untuk membantu pengorganisasian kelompok perampok Daan Mogot.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka mengamankan tiga tersangka perampokan Daan Mogot, yakni SFL, NZR, serta perempuan berinisial RCL.

"Tadi malam kita sudah menangkap kembali tiga tersangka. Yang pertama SFL, sebagai kapten kita tangkap, kemudian juga ada temannya lagi yang berperan sebagai penghambat yang mengejar, namanya FZR. Dan kita amankan juga satu perempuan bernama RCL di mana perannya adalah mencari kontrakan. Jadi kemarin dia yang menyewa apartemen itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Argo menerangkan, apartemen yang disewa di Jakarta Timur itu digunakan sebagai tempat mereka menyusun strategi perampokan. Mereka membagi peran dalam pelaksanaan perampokan. Begitu selesai, mereka langsung bagi hasil. Metode ini sudah dilakukan berkali-kali oleh kelompok tersebut.

"Kemudian karena kelompok ini yang sehari-hari sudah melakukan perampokan 23 lokasi. Selama ini, tidak pernah membunuh orang. Makanya setelah dia membunuh, semua berpencar," kata Argo.

Khusus untuk tersangka SFR, Argo menekankan bahwa kepolisian terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melawan seperti proses penangkapan IR. Perlawanan terjadi saat tersangka diminta mencari senjata rakitan yang digunakan untuk merampok. SFR berusaha merebut senjata sehingga terjadi pergumulan antara anggota dengan tersangka.

"Saat penangkapan di Banyuwangi kita tanyakan senjata di mana. Ternyata senjata dibuang di Jalan Arteri Porong Sidoarjo dengan mengkeler saudara tersangka SFL, itu ternyata dibuang di semak-semak sana. Jadi jurang di sana saat kita turun, akhirnya dia berusaha merebut senjata petugas sehingga saling gumul anggota di lap sehingga kita ambil tindakan tegas di sana," kata Argo memaparkan.

Kepolisian sendiri tengah mengusut keberadaan uang hasil rampokan. Argo mengaku kepolisian masih mendalami aliran dana hasil rampokan. Ia mengatakan, kelompok SFR bergerak tidak dalam jumlah anggota pasti. Ada perampokan yang hanya melibatkan 5 personel, 10 personel, maupun 8 personel.

"Kita masih mendalami ya ke mana arahnya uang itu. Yang terpenting ada barang bukti uang 6 juta," jelas Argo.

Sebelumnya, polisi dikabarkan menembak tegas salah satu pelaku perampokan di SPBU Daan Mogot. Mereka terpaksa menindaktegas SFL di SPBU Daan Mogot saat operasi penangkapan di Jawa Timur. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya terpaksa menembak mati tersangka karena melawan saat sedang dibekuk.

"Tersangka atas nama SFL ini melakukan perlawanan dengan merebut senjata api anggota. Kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak yang bersangkutan, karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat lainnya," jelas Rudy.

Rudy mengatakan, SFL sebelumnya ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian, tersangka diminta menunjukkan senjata api yang digunakan untuk menembak korban. Usut-punya-usut, tersangka sempat mengaku membuang senjata api di Jalan Bypass Sidoarjo.

Akan tetapi, pada saat hendak menunjukkan senjata api, SP bertingkah mencurigakan. Dia kemudian hendak mencabut senjata api anggota yang mengawalnya dan melakukan perlawanan.

"Saat hendak menunjukkan tempat, dia mau mencabut senjata api anggota sehingga ditembak secara tegas dan terukur," ungkapnya.‎

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari