Menuju konten utama

Pelaku Kasus Penipuan dengan Modus Mengaku Keluarga Ditangkap

Para pelaku mencari calon korban melalui media sosial dengan mengidentifikasi silsilah keluarga dan nomor telepon korban.

Pelaku Kasus Penipuan dengan Modus Mengaku Keluarga Ditangkap
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. FOTO/Kabarpolisi.com

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota keluarga korban. Mereka berinisial TM alias ES (51), RM alias R (42) dan ES (49).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan ketiga pelaku tersebut melakukan penipuan terhadap korban Eiko Sihombing.

"Para tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai keluarga korban," ucap AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Ade menjelaskan, awalnya para pelaku mencari calon korban melalui media sosial. Mereka mencari silsilah keluarga dan nomor telepon korban. Setelah mendapatkan sejumlah informasi, TM alias ES pun menghubungi korban.

"TM alias ES mengaku dengan nama ES seorang Kapolsek di Papua yang akan dimutasikan ke Polsek di Cileungsi. Karena pelaku menceritakan tentang istilah silsilah keluarga korban sehingga korban percaya pada pelaku," ucapnya.

Pelaku pun menyebut korban sebagai Bapa Uda yang berarti bapak dari pelaku. Ketika korban percaya, pelaku pun meminta korban mengirimkan uang padanya.

"Pelaku mengaku baru membeli rumah di Kota Wisata Cibubur dan meminta uang pada korban sebesar Rp10 juta untuk mengambil sertifikat rumah di kantor notaris," ucapnya.

Korban pun mengirimkan uang ke rekening CIMB Niaga atas nama Andes Mustikasari. Tidak cukup di situ, tersangka lainnya yakni RM berpura-pura menjadi pembantu TM alias ES menghubungi korban untuk meminta uang tambahan agar sertifikat tersebut bisa diambil.

"RM menghubungi korban dan mengatakan uang untuk mengambil sertifikat tersebut kurang Rp22 juta sehingga korban kembali mengirimkan uang tersebut," tambah Ade Ary.

Selang beberapa jam kemudian, pelaku TM kembali menghubungi korban dan meminta dikirimkan uang sebesar Rp30 juta untuk menebus barang-barangnya yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.

"Kemudian uang tersebut langsung ditransfer kepada pelaku ke rekening BCA atas nama Deo Novanda," ucapnya.

Keesokan harinya, korban kembali dihubungi oleh pelaku TM alias ES untuk menawarkan motor Harley Davidson milik temannya yang dijual sebesar Rp 250 juta. Kepada korban, pelaku minta dikirimkan uang muka agar motor tersebut tidak dijual ke pihak lain.

"Pelaku lalu sadar jika korban telah ditipu dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya," ucapnya.

Polisi pun menangkap para pelaku dengan barang bukti 2 buah handphone merek Samsung, 1 buah handphone Nokia, 1 buah handphone Nokia warna putih, 1 kartu ATM BRI, 1 lkartu ATM BCA, 1 unit mobil Honda CRV warna hitam nopol B1716TLP dan 1 unit Mobil Izusu MUX warna silver nopol B1975BJR.

Kemudian, 1 handphone merek OPPO F1, 1 handphone merek MITO, 8 lembar kartu ATM Bank CIMB Niaga, BCA, BII, BJB dan BNI, 1 buah handphone merek Samsung warna biru, 1 buah handphone merek Samsung J7 warna emas, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam nopol B2581KKA.

Sedangkan para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto