Menuju konten utama

Peladang yang Dituduh Wiranto Biang Karhutla, Dibebaskan Pengadilan

Enam orang peladang yang disebut Wiranto biang kerok karhutla bebas dari penjara.

Peladang yang Dituduh Wiranto Biang Karhutla, Dibebaskan Pengadilan
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mengenai tumpukkan ban bekas di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.

tirto.id - Pada 13 September lalu, saat masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan salah satu pelaku pembakaran lahan adalah para peladang-individu. Hal itu menurutnya terjadi di Sumatera dan Kalimantan--dua wilayah yang memang kerap dilanda karhutla.

"Di situ peladang dengan cara bakar," katanya. Praktik ini, Wiranto menambahkan, adalah tradisi turun-temurun. Ia lantas mengatakan akan menindak tegas mereka "untuk memberikan efek jera," katanya, seperti dikutip dari Antara. "Tidak ada lagi kompromi dengan para pembakar seperti itu," tambahnya, menegaskan.

Tak lama setelah pernyataan itu, tepatnya pada November, enam peladang dari Sintang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius didakwa karena membakar ladang sendiri.

Keenam orang tersebut didakwa terpisah. Dugles, Boanergis, dan Dedi Kurniawan didakwa dengan empat dakwaan alternatif sesuai nomor perkara 252/Pid.B/LH/2019/PN Stg.

Pertama, ketiga terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta membakar lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, mereka didakwa sebagai pihak yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, ketiga peladang didakwa sebagai pihak yang melakukan, menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, ketiganya didakwa sebagai pihak yang melakukan, menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Magan didakwa dengan dakwaan alternatif dengan jenis perkara serupa sesuai dengan nomor perkara 250/Pid.B/LH/2019/PN Stg; lalu Agustinus didakwa dengan tiga pasal alternatif sesuai nomor perkara 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg; dan terakhir Antonius alias Anton sesuai nomor perkara 249/Pid.B/LH/2019/PN Stg.

Sidang digelar sejak 14 November. Dalam persidangan, sejumlah orang memberikan dukungan ke para tersangka dengan mengenakan pakaian bertuliskan 'Peladang Bukan Teroris' dan 'Peladang Bukan Penjahat'. Sidang pun dihadiri Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang Jeffray Edward

Selain itu, persidangan juga berkali-kali dihadiri massa pendukung tersangka. Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), terdiri dari masyarakat adat dan mahasiswa, menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sintang, Selasa 19 November 2019. Massa, sebagaimana dikabarkan RRI, sempat mendobrak masuk dan menuntut agar keenam peladang dibebaskan.

"Petani bukan mafia, bukan penjahat. Saya menganggap, jika peladang ditangkap, [itu adalah] pembunuhan massal terhadap budaya kami," kata perwakilan mahasiswa STKIP Persada Khatulistiwa Sintang Okto Mahendra.

Okto pun mengingatkan kalau ada peraturan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah mengakomodasi kearifan lokal--memperbolehkan membuka ladang dibawah 2 hektare--yaitu Perbup Nomor 57 Tahun 2018.

Aksi lanjutan digelar pada 21 November 2019. Tuntutannya konsisten: agar peladang dibebaskan.

Keinginan para demonstran akhirnya terkabul, Senin (9/3/2020) kemarin. Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat. Mereka dinyatakan bebas karena tidak terbukti melanggar peraturan apa pun.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono. Antara melaporkan setelah pengumuman itu, "ribuan warga yang tergabung dalam ASAP bersorak gembira."

Diapresiasi

Kepala Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengapresiasi putusan PN Sintang. Khalisa menegaskan, Pasal 69 ayat 2 UU PPLH memberikan pengecualian kepada masyarakat adat yang berladang dengan cara membakar karena itu adalah kearifan lokal.

Khalisa lantas mengkritik balik pelabelan terhadap para peladang, seperti yang dilakukan oleh Wiranto.

"Masyarakat adat atau peladang dilabeli biang kerok pembakaran hutan dan lahan sudah sejak Orde Baru. Ironisnya, stigma tersebut terus dilanggengkan oleh rezim pemerintahan hari ini," kata Khalisa kepada reporter Tirto, Senin.

Menurut Khalisa, Walhi mencatat titik api sebagian besar ada di wilayah konsesi perkebunan, sawit, maupun HTI milik korporasi. Selama ini daerah tersebut sangat sulit tersentuh hukum, bahkan kalau sudah ada putusan tidak bisa dieksekusi.

"Sebaiknya pemerintah fokus pada penegakan hukum terhadap korporasi. Berhenti melabeli negatif masyarakat adat maupun peladang karena mereka dilindungi dalam UU PPLH. Wiranto perlu banyak baca UU PPLH," Khalissa memungkasi.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino