Menuju konten utama

Pangeran Arab Saudi Dieksekusi Mati Karena Kasus Pembunuhan

Pangeran Turki bin Saud al-Kabir harus dieksekusi mati pada Selasa (18/10/2016) lantaran menembak mati seorang warga Saudi bernama Adel al-Mahemid dalam perkelahian.

Pangeran Arab Saudi Dieksekusi Mati Karena Kasus Pembunuhan
Ilustrasi hukuman mati dengan ditembak. Foto/Shutterstock

tirto.id - Seorang anggota keluarga kerajaan Arab Saudi, Pangeran Turki bin Saud al-Kabir dieksekusi mati pada Selasa (18/10/2016) lantaran menembak mati seorang warga Saudi bernama Adel al-Mahemid dalam perkelahian. Hukuman ini mencerminkan sistem peradilan yang adil menurut pernyataan paman korban, Abdul Rahman al-Falaj.

Kabir dihukum mati di ibu kota Riyadh karena membunuh temannya dalam baku tembak. Selain merenggut korban jiwa, perselisihan yang terjadi pada Desember 2012 itu juga mengakibatkan satu orang terluka. Setelah mengetahui telah membunuh temannya, Kabir melaporkan diri pada polisi dan mengaku bersalah.

Perselisihan sendiri terjadi di sebuah kamp gurun di pinggiran Riyadh. Kamp gurun tersebut adalah sebuah tempat berkumpul populer bagi warga Saudi.

Sebelumnya, Arab News pada November 2014 telah mewartakan satu pengadilan di Riyadh menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pangeran karena membunuh temannya. Tetapi, nama pelaku mau pun korban tidak disebutkan.

Sementara itu, menurut perhitungan yang berdasarkan pernyataan-pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hukuman mati terhadap Kabir ini menjadi yang ke-134 di 2016. Akan tetapi, seorang koresponden BBC mengatakan, mengeksekusi anggota keluarga kerajaan merupakan hal yang jarang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, kementerian setempat meyakinkan pemerintah Arab Saudi menjunjung tinggi keamanan dan mencapai keadilan, seperti dikutip BBC, Selasa (18/10/2016).

Selain eksekusi mati terhadap Pangeran Kabir, salah satu peristiwa paling terkenal dari keluarga kerajaan Arab Saudi yang dikenakan hukuman mati adalah peristiwa yang menimpa Faisal bin Musaid al Saud yang membunuh pamannya, Raja Faisal pada 1975.

Berdasarkan hukum syariat Islam yang berlaku di kerajaan Arab Saudi, pelaku pembunuhan, penyelundupan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan dikenakan hukuman mati. Kebanyakan orang yang dihukum mati di Arab Saudi dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dengan pedang.

Sebagai informasi, Amnesty International menyatakan kerajaan sudah menjalankan sedikitnya 158 hukuman mati di 2015, menjadikan Arab Saudi sebagai pengeksekusi paling produktif setelah Iran dan Pakistan. Pembunuhan dan penyelundupan narkoba merupakan kasus mayoritas dalam eksekusi di Arab Saudi.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora