tirto.id - Para diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia memiliki hak untuk turut berkontribusi terhadap pembvangunan di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
"Mereka tidak perlu dipanggil ke Indonesia untuk memberi kontribusi. Mereka akan mengharumkan nama Indonesia dengan berbagai kiprahnya," ujar Hikmahanto Juwana dalam pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin, (22/08/2016).
Kalaupun pemerintah, lanjut Hikmahanto, hendak memanggil mereka dan mereka berkewarganegaraan asing sebaiknya mereka tidak ditawari untuk memasuki jabatan-jabatan publik.
"Bila mereka adalah peneliti maka Pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana agar mereka bisa terus melakukan inovasi dan membuat berbagai penemuan," kata dia.
Ia mengatakan dahulu banyak penerima beasiswa 'BPPT' mempunyai kualifikasi yang sangat tinggi dan diakui dunia namun ketika kembali ke Indonesia keinginan untuk meneliti tidak tersalurkan karena sarana prasarana dan anggaran untuk penelitian di Indonesia sangat minim.
"Akhirnya mereka harus pergi ke berbagai negara agar keinginan untuk meneliti tersalurkan. Sebagian justru berhenti meneliti karena lebih tertarik memasuki sektor manajerial dan politik," kata dia.
Kalaulah para warga negara asing asal Indonesia hendak berkontribusi ke Indonesia melalui investasi sebaiknya tidak diberikan dwikewarganegraan.
"Bagi mereka cukup mendapatkan kartu diaspora yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Kartu diaspora ini akan mirip dengan green card agar pemegangnya memperoleh kemudahan-kemudahan layaknya 'permanent residence'," ujar dia.
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra