Menuju konten utama

Ombudsman: Tata Kelola Pelabuhan di Danau Toba Tak Sesuai Aturan

Tata kelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik terkait pelayaran maupun kepelabuhanan.

Ombudsman: Tata Kelola Pelabuhan di Danau Toba Tak Sesuai Aturan
Tim SAR gabungan kembali ke pelabuhan Tigaras usai melakukan operasi SAR tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pasca-insiden tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun, pemerintah diminta segera membenahi tata kelola pelabuhan di Danau Toba. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan unsur keselamatan dalam pelayaran.

Imbauan tersebut dikemukakan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar. Ia mengatakan pihaknya telah menggelar investigasi di Danau Toba setelah KM Sinar Bangun karam.

Dari penyelidikan itu, diketahui tata kelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik terkait pelayaran maupun kepelabuhanan.

“Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, juga tidak berjalan sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Abyadi di Medan, Kamis (28/6/2018), seperti dikutip Antara.

Kondisi itu yang diperkirakan memberi kontribusi besar terhadap berulangnya musibah kapal tenggelam di danau vulkanik terbesar dan terluas dunia itu sehingga menelan banyak korban jiwa.

Abyadi juga memaparkan langkah yang tidak kalah mendesak adalah sertifikasi dan uji kelayakan berkala. Hal ini perlu dilakukan terhadap kapal-kapal penyeberangan yang dibuat secara tradisional atau industri kecil, dan dioperasikan swasta nasional berskala usaha menengah-kecil.

“Sebenarnya Indonesia memiliki banyak regulasi yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran dan kepelabuhanan,” jelas dia.

Ia mencontohkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58/2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34/2012 tentang Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Dalam berbagai ketentuan dan peraturan tersebut, ia menegaskan, kegiatan pemerintah di pelabuhan adalah untuk mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk tugas pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan adalah tanggung jawab pihak Otoritas Jasa Kepelabuhanan atau Unit Pelayanan Kepelabuhanan. Sementara itu, untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi tanggung jawab Kesyahbandaran.

Namun berbagai tanggung jawab dan tata kelola itu belum terjadi di Danau Toba yang dikelilingi tujuh kabupaten itu.

"Lihatlah, misalnya soal kesyahbandaran yang sampai saat ini justru belum ada di kawasan Danau Toba. Padahal peran syahbandar begitu sangat penting dalam pengelolaan pelabuhan," katanya.

Sesuai isi UU Nomor 17/2008 dan PP Nomor 61/2009, syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan peraturan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan, syahbandar mempunyai tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.

Selain itu terdapat pula fungsi mengawasi tertib lalu lintas kapal, mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, pemeriksaan kapal, termasuk mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintah di pelabuhan, dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.

“Karena itu, Ombudsman sangat mengharapkan pemerintah untuk membenahi tata kelola pelabuhan di Danau Toba, termasuk dalam menyiapkan syahbandar yang mengatur jasa pelayaran,” jelas Abyadi.

Sebelumnya, KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses yang dilakukan, diduga ada 188 penumpang KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang berhasil diselamatkan, tiga tewas, dan 164 orang lagi diperkirakan hilang.

Baca juga artikel terkait KM SINAR BANGUN TENGGELAM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari