Menuju konten utama

Ombudsman Pernah Sampaikan Dugaan Maladministrasi Seleksi KPI

Ombudsman membeberkan lima temuan dalam proses seleksi Komisioner KPI periode 2019-2022, namun tak ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI.

Ombudsman Pernah Sampaikan Dugaan Maladministrasi Seleksi KPI
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengaku pernah menaruh harapan kepada Komisi I DPR RI menunda proses fit and proper test calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Harapan kami adalah agar Komisi I memberikan perhatian melalui evaluasi cepat misalnya," kata Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Saat ini, Komisioner KPI periode 2019-2022 resmi dikukuhkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Senin (5/8/2019) lalu.

Seminggu berselang, Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam proses seleksi anggota KPI pusat periode 2019-2022.

Adrianus menyebut, dalam pertemuan dengan Komisi 1 DPR pada 8 Juli 2019, Ombudsman menyampaikan 5 temuan awal dugaan maladministrasi dalam seleksi komisioner KPI kepada Komisi I. Meski baru temuan awal, tapi Ombudsman menilai itu penting, maka mereka bergegas menemui komisi I.

"Dipersilakan untuk mengambil itu sebagai basis untuk judgement," kata dia.

Kendati begitu, rupanya Komisi I DPR bergeming. Proses seleksi komisioner KPI dilanjutkan hingga akhirnya didapati 9 anggota KPI terpilih.

Adapun di laporan akhirnya, Ombudsman mendapati sejumlah temuan yang mendasari kesimpulan adanya maladministrasi. Pertama, tidak ada petunjuk teknis dan SOP soal mekanisme seleksi calon komisioner KPI.

Kedua, tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan. Ketiga, ternyata tidak ada standar penilaian yang baku yang dijadikan rujukan untuk menebtukan nama peserta seleksi yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Misalnya soal integritas, ini enggak ada elaborasinya. Jadi ada unsur subyektifnya," kata Adrianus.

Selain itu, Ombudsman juga mendapati temuan lain, yakni ada ketidakkonsitenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tenrang kelembagaan KPI.

Adrianus menjelaskan, terdapat tiga ketentuan dalam proses seleksi yang tidak didasari pada beleid tersebut.

Pertama, penandatanganan SK Anggota Pansel oleh Menteri Kominfo RI; kedua, Jumlah anggota pansel berjumlah 15 orang; ketiga, penyerahan nama calon Anggota KPI kepada DPR berdasarkan abjad bukan rangking.

Namun, terkait dengan komposisi calon komisioner yang dikirimkan ke DPR, pansel tiba-tiba mengacu pada peraturan KPI tersebut. Akibatnya, ini memungkinkan 7 nama ketahanan bisa langsung melenggang ke tahap fit and proper test oleh DPR tanpa melalui seleksi awal.

"Pertanyaannya adalah kenapa begini?interpretasi seperti ini kan melampaui undang-undang, melebihi kewenangan. Ini yang kami anggap sebagai salah," kata dia.

Baca juga artikel terkait KOMISI PENYIARAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali