Menuju konten utama

OJK Respons Gugatan Terhadap Dewan Komisioner di PN Jakpus

Seluruh dewan komisioner OJK digugat ke PN Jakarta Pusat usai memberikan sanksi administratif terhadap salah seorang pegawainya.

OJK Respons Gugatan Terhadap Dewan Komisioner di PN Jakpus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin meluncurkan tiga peraturan OJK (POJK) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id -

Delapan orang dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat setelah memberikan sanksi berupa penurunan jabatan terhadap seorang pegawai bernama Prasetyo Adi.

Gugatan tersebut dilayangkan Parsetyo pada 9 Agustus 2019 lantaran tak terima dengan sanksi yang diterapkan terhadap dirinya. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-16/D.02/2018.

Sebelum mulai bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017, Prasetyo sudah bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir kepala subbagian pengawasan bank.

Pada 30 Juli 2018, ia mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Sanksi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Dalam gugatannya, ia menganggap OJK telah mengabaikan ruang/proses konseling kepada pegawai sebagai tahapan proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam aturan internal OJK.

Harusnya, dalam proses tersebut, ia punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan terhadapnya.

Adapun ketentuan yang diabaikan dalam penerapan sanksi terhadap dirinya antara lain Peraturan Dewan Komisioner Nomor 48/PDK.02/2013 serta Surat Edaran Dewan Komisioner OJK 18/SEDK.02/2015 tahun 2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Tata Tertib dan Disiplin Pegawai OJK.

Merespons gugatan tersebut, Inhouse lawyer OJK Rizal Ramadhani menyebut bahwa pemberian sanksi dilakukan sebagai usaha menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK.

"OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai dan hal ini berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai," tulis Rizal dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2019).

Rizal menyebut bahwa sanksi administratif yang ditetapkan terhadap Prasetyo telah melalui rangkaian proses pemeriksaan internal.

Dalam proses tersebut, Prasetyo dinilai telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance.

"OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum," tulis OJK.

Gugatan perdata Prasetyo kepada seluruh Dewan Komisioner OJK juga dinilai tak tepat mengingat keputusan OJK dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang OJK.

"Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan," tutup keterangan resmi tersebut.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana