Menuju konten utama

OJK: Daftar Bank Terapkan Keringanan Kredit Selama Pandemi COVID-19

Beberapa bank di dalam negeri yang sudah mengeluarkan aturan keringanan kredit kepada perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19), menurut OJK.

OJK: Daftar Bank Terapkan Keringanan Kredit Selama Pandemi COVID-19
Sejumlah nasabah antre di Bank Mandiri Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.

tirto.id - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, sejumlah bank di dalam negeri sudah mengeluarkan aturan keringanan kredit kepada perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19).

Aturan tersebut sudah sejalan dengan imbauan OJK yang hanya memberikan keringanan pada perusahaan yang memiliki plafon kredit di bawah Rp 10 miliar.

"Beberapa bank yang sudah mengeluarkan kebijakan kredit diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Pan Indonesia, Permata Bank, BTPN, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (30/3/2020).

Dalam surat tersebut secara rinci dijelaskan mengenai kebijakan dari bank-bank tersebut. Seperti Bank Mandiri dan BRI memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debiturnya yang terdampak pandemi corona.

Kemudian ada pula BNI juga memberikan kebijakan keringanan melalui restrukturisasi bagi debiturnya. Namun, pemberian keringanan ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan oleh masing-masing nasabah.

Ada pula PT Bank Pan Indonesia dan PT Bank Permata memberikan kebijakan untuk keringanan kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit.

Penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Kemudian Bank BTPN menyebutkan akan memberikan keringanan kredit pada debitur dengan nilai plafon di bawah Rp10 miliar yang masuk kategori pekerja informal, berpenghasilan harian dan usaha mikro dan kecil.

Persyaratan lainnya adalah debitur ini tak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari hingga 1 April 2020 dan diberikan hingga satu tahun ke depan. Begitupun Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha sudah mengeluarkan aturan yang serupa.

Kebijakan deretan bank tersebut sebagai respons dari Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 yang mengimbau bank di dalam negeri untuk memberikan keringanan dan kelonggaran pada debitur. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban para pengusaha mikro dan UMKM. Aturan tersebut baru dibuat pekan lalu.

Beberapa sektor yang menjadi prioritas untuk dilonggarkan yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan yang paling terdampak pandemi Covid-19. Stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona COVID-19.

Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online yang masuk katagori pekerjaan informal dan usaha kecil.

"Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam menghadapi Covid-19 via teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri