Menuju konten utama

Oce Madril: Jika Mau Bebaskan Ba'asyir Harus Penuhi Persyaratan

"Jika Narapidana terorisme tidak mau menyatakan ikrar kesetiaan terhadap NKRI maka pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan, sebab syaratnya tidak terpenuhi," tulis Oce Madril.

Oce Madril: Jika Mau Bebaskan Ba'asyir Harus Penuhi Persyaratan
oce madril. FOTO/ pukatkorupsi.ugm.ac.id

tirto.id -

Rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menuai banyak komentar, salah satunya adalah Oce Madril, Akademikus Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Menurut Oce jika Narapidana terorisme tidak mau menyatakan ikrar kesetiaan terhadap NKRI maka pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan, sebab syaratnya tidak terpenuhi.

Melalui rilis yang diterima Tirto, Oce menuliskan bahwa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membebaskan Ba'asyir dilandasi pada Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai Hak Narapidana. Hak narapidana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Syarat dan tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan hak warga binaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Oce juga menuliskan bahwa PP ini dibentuk untuk memperketat syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat bagi kejahatan luar biasa, yang salah satunya terorisme (lainnya termasuk korupsi, narkotika, kejahatan HAM berat) untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

PP ini menambahkan 1 ketentuan, yaitu Pasal 43A, yang berbunyi:

“Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan”.

Persyaratan yang tepat dalam Pasal 43 itu diantaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:

“kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme”.

Oce juga mengatakan, syarat tersebut juga diperketat, karena tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.

Sehingga menurut Oce, narapidana terorisme tidak mau menyatakan ikrar kesetiaan terhadap NKRI yang dinyatakan secara tertulis, maka pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan, sebab syaratnya tidak terpenuhi.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari