tirto.id -
Melalui rilis yang diterima Tirto, Oce menuliskan bahwa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membebaskan Ba'asyir dilandasi pada Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai Hak Narapidana. Hak narapidana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Syarat dan tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan hak warga binaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP ini menambahkan 1 ketentuan, yaitu Pasal 43A, yang berbunyi:
Persyaratan yang tepat dalam Pasal 43 itu diantaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
Oce juga mengatakan, syarat tersebut juga diperketat, karena tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.
Editor: Nur Hidayah Perwitasari