Menuju konten utama

Nico Terima Rp250 Juta dari Eks Bupati Cirebon untuk Acara PDIP

Nico Siahaan tak curiga asal usul uang dari eks Bupati Cirebon yang digunakan untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

Nico Terima Rp250 Juta dari Eks Bupati Cirebon untuk Acara PDIP
Politikus PDIP Junico Siahaan berjalan meninggalkan gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan atau Nico Siahaan membenarkan adanya aliran uang Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

Hal itu ia utarakan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nico hadir sebagai saksi.

"Betul [terkait uang ke PDIP]," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

"Tapi [uangnya] sudah dikembalikan [ke KPK]," imbuhnya.

Nico juga mengakui PDIP meminta iuran dana kepada masing-masing kader. Namun, ia tidak mengetahui dana dari SUN terkait hasil pencucian uang kasus korupsi.

"Ditanyakan [penyidik KPK], apakah Anda mengetahui [uang itu]. Saya bilang nggak tahu uangnya dari mana. Itu sumbangan dia [SUN]. Kita nggak tanya satu-satu," ujarnya.

Nico juga tidak curiga dengan asal usul uang itu. Sebab, kata dia, SUN memberikan dana dalam konteks iuran merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan partai politik.

"Menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Nggak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," ujarnya.

SUN berstatus tersangka dengan dikenakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait perizinan di Cirebon, Jawa Barat.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN sebagai tersangka," kata Laode M Syarif, Jumat (4/9/2019) lalu.

Sebelumnya, Sunjaya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Ia menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019. KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Ia telah divonis bui 5 tahun penjara dalam kasus ini di Pengadilan Bandung.

Baca juga artikel terkait PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali