Menuju konten utama

Mulan Unggah Foto Kacamata Gucci, KPK: Ingat Pelaporan Gratifikasi

KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara untuk memberikan pelaporan gratifikasi, termasuk mereka yang sebelumnya berprofesi sebagai artis atau kerap menerima endorsement.

Mulan Unggah Foto Kacamata Gucci, KPK: Ingat Pelaporan Gratifikasi
Penyanyi Mulan Jameela barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memperhatikan ketentuan tentang pelaporan Gratifikasi yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1.

Peringatan tersebut sekaligus untuk menanggapi foto dari Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela. Di akun Instagramnya, Mulan mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci.

"Jika ada penerimaan-penerina dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan. Wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Febri mengatakan, laporan kepada KPK itu berguna untuk melindungi penyelenggara negara jika sewaktu-waktu ada permasalahan terkait penerimaan barang tersebut.

Nantinya, laporan tersebut akan diklarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi di KPK. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan menentukan status laporan tersebut. Apakah menjadi milik negara, atau milik penerima.

"Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya," ucapnya.

Menurut Febri, imbauan tersebut juga berlaku kepada seluruh anggota DPR RI yang sebelumnya berprofesi sebagai artis atau penerima endorsement. KPK mengingatkan agar bisa memahami perbedaan posisi setelah menjadi pejabat publik.

Pasalnya, kata Febri, penerimaan-penerimaan sesuatu yang dulu tidak masalah, mungkin dapat berbeda setelah menjabat sebagai anggota legislatif.

"Jadi lebih baik berhati-hati dalam menerima sesuatu yang memiliki resiko etik hingga resiko pidana. Apalagi di kode etik DPR sudah diatur terkait larangan konflik kepentingan, dan pekerjaan lain di luar tugas kedewanan," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga merespons postingan Mulan Jameela yang mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pasalnya, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

Baca juga artikel terkait MULAN JAMEELA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika