Menuju konten utama
Iduladha 2022

MUI Sebut Ciri-Ciri Hewan Kurban Sehat Sah Disembelih & Bebas PMK

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebutkan beberapa ciri-ciri hewan ternak yang sah untuk dikurbankan saat Iduladha 2022.

MUI Sebut Ciri-Ciri Hewan Kurban Sehat Sah Disembelih & Bebas PMK
Dokter hewan dari Dinas Pertanian Kota Padang menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/wsj.

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menyebutkan beberapa ciri-ciri hewan ternak yang sah untuk dikurbankan saat Iduladha 2022.

Meskipun ada hewan ternak dengan gejala klinis penyakit mulut dan kaki (PMK) tetapi jika masih memenuhi syarat bisa disembelih.

"Jika ada hewan kurban yang mempunyai gejala klinis PMK seperti sudah mulai keluar air liur atau ludahnya, kakinya mulai melepuh, atau bergejala ringan, itu masih diperbolehkan dan sah untuk dikurban," terang Amirsyah dalam talkshow BNPB bertajuk “Kurban Sehat Bebas PMK” yang disiarkan langsung via kanal YouTube BNPB Indonesia pada Jumat (1/7/2022).

Namun, jika hewan tersebut sakitnya sudah parah seperti kurus, tidak mau makan, tidak bisa berdiri, itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

“Kalau ada yang sakit seperti ini, nah, di sini pentingnya peran dari dokter hewan, cepat untuk didatangkan dokter,” tambahnya.

Terkait penyembelihan kurban memang sangat dianjurkan dalam agama Islam, hukumnya sunnah muakkad atau sesuatu yang sangat dianjurkan. "Serta bagi mereka-mereka yang memiliki kemampuan atau kesanggupan dalam berkurban dan diutamakan berkurban dengan hewan yang sehat. Mengorbankan itu harus yang terbaik. Jangan mengorbankan yang sakit. Nah, itu enggak boleh,” kata dia.

Namun, Amirsyah menuturkan, jika hewan kurban yang sebelumnya sakit lalu di antara tanggal 11-13 Dzulhijah atau hari tasyrik, maka hewan tersebut dinyatakan sah untuk bisa dikurbankan. “Jadi tadinya sudah sakit, ketika diobati, dia sembuh, sah dikorbankan,” ucap dia.

Sebaliknya, lanjut Amirsyah, jika hewan kurban itu tidak sembuh, maka tidak diperbolehkan untuk dikurban atau tidak sah. Atau jika hewan tersebut sembuh di luar hari tasyrik, maka tidak sah sebagai kurban tetapi hanya sedekah biasa.

Menurut dia, menghadapi wabah PMK di Indonesia itu harus dengan tenang. Hal ini sama dengan menghadapi pandemi COVID-19. Sedangkan secara profesional, artinya, ada para ahli yang menangani di bidangnya, misalnya, dokter hewan, ahli virus, serta ahli di bidang keagamaan.

Sementara itu, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, dengan ketentuan hukum yang dirinci. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menerangkan bahwa pertimbangan perincian hukum ini untuk memastikan perlindungan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh PMK.

“Tetapi jangan berlebihan juga yang menyebabkan adanya kepanikan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri