Menuju konten utama

Muhammadiyah Paparkan Alasannya Dukung Full Day School

Menurut Abdul, Muhammadiyah juga terkena dampak kebijakan itu. Namun, karena tujuannya untuk penguatan pendidikan karakter, maka Muhammadiyah mendukung penuh kebijakan tersebut.

Muhammadiyah Paparkan Alasannya Dukung Full Day School
Siswa kelas I mengikuti kegiatan belajar di Ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galunggung I, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (10/8). Sekolah tersebut sudah menerapkan program sekolah sepanjang hari (full day school) sejak 2007 meneruskan program sekolah berbasis Internasional dengan mengisi berbagai kegiatan belajar keagamaan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan bahwa perdebatan soal sekolah seharian penuh atau full day school (FDS) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 hanya soal strategi, bukan substansi dari peraturan tersebut.

Secara kelembagaan, kata dia, Muhammadiyah juga menyadari bahwa banyak sekolah dan madrasah diniyah mereka yang akan terkena dampak oleh kebijakan sekolah lima hari itu. Namun, karena tujuan atau substansi dari peraturan tersebut adalah untuk penguatan pendidikan karakter, maka Muhammadiyah mendukung penuh kebijakan tersebut.

"Kebijakan Mendikbud akan berdampak terhadap sekolah Muhammadiyah juga. Tapi karena Muhammadiyah sudah punya prinsip bahwa persoalan sekolah lima hari itu bukan persoalan substansi tapi persoalan strategi, susbtansinya pendidikan karakter, karena itu Muhammadiyah mendukung penuh kebijakan tersebut," kata Abdul di kediaman Mendikbud Muhadjir Effendy, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Terkait dengan strategi yang akan dilakukan agar madrasah diniyah tidak mati, menurutnya, dapat dirumuskan bersama-sama melalui serangkaian proses evaluasi setelah program tersebut berjalan.

Menurut Abdul, seharusnya kebijakan full day school itu diberlakukan terlebih dahulu agar bisa melihat seberapa efektif strategi Penguatan Pendidikan Karakter melalui Permen tersebut. Apalagi sebelumnya Kemendikbud telah menjadikan 6.000 sekolah di seluruh provinsi di Indonesia sebagi pilot project kebijakan tersebut.

"Biarlah ini berjalan dulu. Kita lihat bagaimana pelaksanaannya, karena sudah ada 6.000 sekian yang sudah piloting itu. Dari piloting bisa dievaluasi," kata dia.

Lagipula, lanjut Abdul, dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan berjalan bertahap dan hanya akan diberlakukan di beberapa sekolah yang mampu.

Ia mengatakan, kebijakan FDS juga dapat dilakukan seperti penerapan kurikulum 2013 yang prosesnya juga masih terus dikembangkan dan dievaluasi hingga saat ini.

"Coba lihat kan dulu K13, itu strategi bukan substansi, sekarang Pak Menteri tidak merubah K13. Artinya apa K13 masih berlaku kemudian diperkuat pelaksanaannya dengan sekolah lima hari," kata Abdul menerangkan.

Diwawancarai secara terpisah, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang full day school masih tetap berlaku hingga muncul produk hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, pada tahun ajaran baru nanti, peraturan tersebut akan tetap dijalankan di beberapa sekolah yang sudah dianggap layak.

"Kan Perpres itu hanya kelanjutan Permen. Jadi ditingkatkan status payung hukumnya dari Peraturan Menteri menjadi Peraturan Presiden. Dan nanti disempurnakan dan diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang. Itu saja," ungkap Mendikbud, Selasa (20/6/2017).

Menurut data Kemendikbud ada sekitar 9.500 sekolah yang dianggap layak dan telah menerapkan kebijakan tersebut secara mandiri sebelumnya. Namun, untuk langkah awal, penerapan sekolah lima hari baru akan diterapkan pada 9.300 sekolah di seluruh Indonesia.

"Tahun lalu kan ada 9.500. Tahun ini yang start 9.300. Target Kemendikbud semakin cepat (berkembang) semakin baik," kata Muhadjir.

Baca juga artikel terkait FULL DAY SCHOOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto