Menuju konten utama

Mudik Dilarang, Luhut Pastikan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi

Hal ini. menurut Luhut, untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan hingga petugas kebersihan rumah sakit.

Mudik Dilarang, Luhut Pastikan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/aww.

tirto.id - Kendati Presiden Joko Widodo sudah secara resmi melarang pelaksanaan mudik, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan operasional transportasi massal seperti KRL tidak akan dihentikan.

Larangan mudik tersebut hanya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

"Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, petugas kebersihan rumah sakit, dan sebagainya," ujar Luhut dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (21/4/2020).

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Selasa (21/4/2020) secara resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020. Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) meluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Jokowi mengatakan kebijakan ini ia ambil dengan didasari kajian dan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, yakni masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras untuk mudik ke kampung halamannya. Angka ini menurut Jokowi masih sangat besar sehingga ia melarang masyarakat untuk mudik.

"Dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," ujar Jokowi.

Plt Menteri Perhubungan Luhut mengatakan larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak Jumat, 24 April 2020.

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” katanya.

Hingga Senin (20/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 kasus dengan 747 orang dinyatakan sembuh dan 590 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 16.343 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 181.770 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.097), Jawa Barat (747), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (351), Banten (341), Bali (140), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (83).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri