tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengisyaratkan program bank tanah akan segera dijalankan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Penyusunan draft beleid tentang pelaksanaan program, yang dibentuk untuk menekan maraknya aksi spekulan tanah, itu sudah memasuki tahap final.
“Untuk rincian cara kerjanya sedang disiapkan. Begitu PP (Peraturan Pemerintah) sudah jadi, akan langsung dilaksanakan. Draft saat ini sudah sampai tahap final. Diharapkan desainnya nanti benar, sehingga waktu dikeluarkan jadi peraturan akan langsung berjalan,” kata Sofyan usai membuka Sarasehan Pelaku Usaha Properti Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (11/4/2017).
Menurut Sofyan, pihaknya kini sedang memantapkan persiapan program bank tanah melalui serangkaian diskusi internal di kementeriannya dan kajian bersama para ahli hukum dan pelaku industri.
Sofyan berharap program bank tanah tetap bisa mewadahi kepentingan yang terkait dengan bisnis properti, masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembangunan infrastruktur dan kawasan industri.
Saat berbicara di depan peserta Sarasehan Pelaku Usaha Properti Nasional, Sofyan menegaskan program bank tanah dibentuk untuk mengendalikan laju harga lahan yang selama ini terlalu cepat meroket.
Selain itu, program ini diarahkan untuk mencegah agar para pengembang dan pemilik tanah yang luas menelantarkan lahannya. Menurut Sofyan, bank tanah akan mengubah orientasi kebijakan pengelolaan tanah di Indonesia menjadi tak lagi melulu berorientasi pasar.
“Kebijakan pertanahan kita selama ini sangat market oriented. Tanah dibuat sebagai komoditi. Padahal untuk negara seperti Indonesia, lautnya luas, sementara tanahnya terbatas. Khususnya di Pulau Jawa, sangat kecil tanahnya, sedangkan penduduk terkonsentrasi di Jawa,” ujar Sofyan.
Sofyan juga berpendapat hukum pertanahan di Indonesia selama ini belum memberikan keadilan bagi semua masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Kalau punya uang, orang cenderung melakukan spekulasi terhadap tanah. Beli tanah dimana-mana, padahal jumlah tanah itu terbatas. Oleh karena itu, (kepemilikan) tanah bapak-bapak sekalian akan kami atur,” kata Sofyan.
Pada 20 Maret 2017 lalu, Sofyan pernah menjelaskan tujuan pelaksanaan program bank tanah adalah untuk mengembalikan peran pemerintah terkait permasalahan agraria. Menurut dia, sebelum 1960, pemerintah memiliki dua peranan, yakni sebagai regulator dan pengelola. Namun setelah 1960, peran sebagai pengelola itu hilang.
“Ketika mau bangun perumahan rakyat, kawasan industri, dan infrastruktur, enggak ada tanah. Bank tanah akan kami hidupkan untuk membantu negara,” kata Sofyan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom