Menuju konten utama

Menteri PUPR: UU Jasa Konstruksi Antisipasi Proyek Mangkrak

Basuki mengungkapkan UU Jasa Konstruksi merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Menteri PUPR: UU Jasa Konstruksi Antisipasi Proyek Mangkrak
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (tengah). Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru memang dimaksudkan untuk mengantisipasi mangkraknya proyek infrastruktur. Menurut Basuki, UU bernomor 2 Tahun 2017 tersebut dapat berfungsi untuk meminimalisir terhentinya proyek-proyek yang telah direncanakan untuk berlangsung di tahun depan.

Basuki mengungkapkan UU yang ada sejak 12 Januari 2017 lalu tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini sebetulnya sudah berjalan sejak 2015 kemarin, sampai 2017 ini, kan tinggal 2 tahun lagi sampai 2019. Supaya jangan sampai ada yang mangkrak,” ujar Basuki di Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (8/6/2017) sore.

“Jadi ini diikuti dengan programming. Ini kan sekarang sedang dibuat RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2018. Dengan programming, jadi tidak perlu ke sana-sini, lalu ada yang ditinggal. Memastikan bahwa program di 2018 termasuk, salah satu tujuannya agar apa yang telah dikerjakan juga tidak mangkrak,” lanjut Basuki.

Lebih lanjut, Basuki menuturkan pencegahan agar proyek infrastruktur tidak mangkrak juga telah dibahas di sidang Kabinet Kerja. Menurut Basuki, rencana kerja yang menyangkut kepentingan publik harus selesai secara tuntas. “Untuk program-program (pemerintah) di 2018, salah satunya kan agar bisa bermanfaat segera,” kata Basuki.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Darda Daraba sempat menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya menyelesaikan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Adapun untuk penerapannya nanti baru bisa dilakukan setelah Peraturan Presiden (PP) terbit.

“UU ini perlu diatur pelaksanaannya, tentunya diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Turunannya ada tiga PP, tiga Perpres (Peraturan Presiden), dan juga beberapa Permen (Peraturan Menteri). Untuk itu, Pak Menteri minta agar ini cepat diselesaikan. Setelah selesai, kita siapkan aturan PP-nya,” kata Darda dalam sebuah acara diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu (7/6) kemarin.

Kedudukan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 sendiri adalah untuk menggantikan UU Nomor 18 Tahun 1999.

Pada UU pengganti ini, pelaku jasa konstruksi disebutkan memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, apabila pada UU sebelumnya pembahasan mengenai konstruksi terbatas pada jasa konsultan penyedia bangunan, di UU yang baru ini regulasi mencakup seluruh pelaku jasa konstruksi.

Seperti diungkapkan Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna pada 21 Maret lalu di Gedung DPR/MPR RI, diharapkan dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2017 tidak ada lagi tumpang tindih dalam pemilihan bisnis.

Baca juga artikel terkait UU JASA KONSTRUKSI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto