tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKKP) mengusung sebuah program Pandu Laut Nusantara. Salah satu tujuannya adalah melakukan zonasi terhadap pulau-pulau kecil, serta memaksimalkan pengelolaan dan pelestarian ekosistem laut.
Saat ditanyakan terkait keberadaan sejumlah tambang yang memiliki dampak terhadap ekosistem pulau-pulau kecil, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, menilai memang sulit membuat pertambangan dan perikanan hidup berdampingan.
"Yang jelas perikanan dan tambang tidak bisa hidup berdampingan," kata Susi dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, pada Sabtu (6/4/2019).
Namun di sisi lain Susi juga mengatakan bahwa suatu wilayah punya kewenangan untuk menentukan sumber penghasilan dari pertambangan atau sektor lain. Susi menilai bahwa dikeluarkannya izin pertambangan pun pasti telah melalui sejumlah proses penilaian.
"Terkait tambang yang sudah dibuat sebelumnya, ada aturan dan izin yang sudah dikeluarkan," kata Susi.
Merespons masalah ini, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim dari Indonesian Center for Environment Law (ICEL), Ohiongyi Marino mengemukakan, pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk penelitian, pariwisata, dan pertanian masyarakat.
Menurut Ohiongyi, ketentuan tersebut diterangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Nah menurut UU tersebut juga, pulau kecil bukan diprioritaskan untuk pertambangan," kata Ohiongyi kepada reporter Tirto, Jumat (14/12/2018).
Sementara, Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansah mengatakan pertambangan di pulau kecil akan melahirkan sejumlah masalah, baik terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat.
“Tambang di pulau-pulau kecil itu sama saja bunuh diri. Sektor pertanian sangat penting di sana, dan keberlangsungan air sangat penting karena dia pulau-pulau kecil. Kalau air tercemar, sudahlah, tambang itu pasti mencemari,” kata Merah.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Agung DH