Menuju konten utama

Menkominfo: Cukup Tekan 112 untuk Semua Situasi Darurat

Menkominfo Rudiantara merumuskan sistem panggilan tunggal dengan nomor 112

Menkominfo: Cukup Tekan 112 untuk Semua Situasi Darurat
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Antara Foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Banyaknya nomor darurat yang tersedia saat ini membuat masyarakat bingung ketika menghadapi situasi genting. Kini, apapun situasi daruratnya, masyarakat cukup menekan nomor 112 saja.

Hal ini terwujud setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, pada Kamis, (28/4/2016).

"Saya kira masyarakat harus mudah mengingat karena ada banyak nomor. Jadi kita mudahkan ke 112 saja. Ini demi aspek kemudahan," tutur Menteri Rudiantara menjelaskan.

Saat ini, terdapat sejumlah nomor panggilan yang dianggap berpotensi membingungkan masyarakat ketika harus menghadapi situasi darurat.

Nomor tersebut antara lain 110 untuk panggilan ke Polisi, 115 ke Badan SAR Nasional (Basarnas), 119 untuk nomor kesehatan, 118 kendaraan Ambulans, dan 113 untuk panggilan Pemadam Kebakaran.

Berdasarkan hal tersebut, Rudiantara mengatakan, paling tidak terdapat tiga kekurangan dalam sistem penomoran darurat yang lama, antara lain tidak adanya nomor tunggal yang mudah diingat, keadaan darurat tidak cepat teratasi oleh pihak yang berwenang, dan dampak bahaya yang ditimbulkan bisa lebih besar.

Oleh sebab itu, penggunaan nomor panggilan tunggal 112 diharapkan mampu memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, sekaligus mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait.

"Kelebihan lainnya adalah gratis. Kalau nomor panggilan darurat lain beberapa masih berbayar, sedangkan untuk 112 gratis. Walaupun pulsanya kosong ya tetap bisa melakukan panggilan ke nomor tersebut," kata Menteri Rudiantara menambahkan.

Sehubungan dengan implementasi dan sosialisasi layanan tersebut, selanjutnya akan dilakukanakan dilakukan secara bertahap oleh tim dari Kemkominfo, Kemendagri, BPPPTI, dan BPKP. (ANT)

Baca juga artikel terkait MENKOMINFO

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Editor: Putu Agung Nara Indra