Menuju konten utama

Menhub akan Bahas Aturan Soal Pembekuan Akun Sopir Taksi Online

Kemenhub akan melakukan pertemuan bersama Kemenkominfo dan perusahaan aplikasi untuk membahas aturan pembekuan akun sopir taksi online.

Menhub akan Bahas Aturan Soal Pembekuan Akun Sopir Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers terkait hasil dialognya dengan 15 perwakilan masa driver taksi online, di Jakarta, Senin (29/1/2018). tirto.id/Shintaloka Pradita Sicca.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memfasilitasi tuntutan dari para pengemudi taksi daring untuk membahas perusahaan aplikasi yang melakukan pembekuan akun pada sopir taksi daring.

Usai Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/1/2018), Menhub Budi Karya mengatakan keluhan yang paling banyak disampaikan para pengemudi taksi daring pada unjuk rasa Senin (29/1/2018), yakni banyak pengemudi taksi daring yang terkena "suspend" dari perusahaan aplikasi sehingga tidak bisa beroperasi.

Kemenhub pun terbuka untuk melakukan pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan perusahaan aplikasi.

"Paling banyak dikeluhkan dari mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplikasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karenanya, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo," kata Budi.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Dalam kurun waktu sebulan setelah diberlakukan, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan operasi simpatik dengan memberi teguran kepada pengemudi taksi daring jika belum melengkapi persyaratan seperti diatur dalam PM 108/2017, yakni kewajiban memiliki SIM, uji kelaikan KIR dan stiker kendaraan.

"Tanggal 1 Februari tetap diberlakukan, tetapi yang diadakan operasi simpatik, tidak ada tilang. Paling tidak dalam sebulan diperingatkan kalau belum ada SIM ya buat SIM," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan para pengemudi mengeluhkan PM 108/2017 yang hanya mengatur tentang kewajiban pengemudi taksi daring dengan pemerintah, namun kewenangan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi tidak diatur.

"Menyangkut masalah pengemudi dengan pihak aplikator belum, misalnya kalau saya di-suspend gimana. Tapi itu domainnya dari Kementerian Kominfo," kata Budi Setiyadi.

Ia menambahkan toleransi untuk tidak menilang taksi daring dalam waktu sebulan setelah diberlakukan untuk memberi waktu bagi pengemudi memenuhi persyaratan.

Kemenhub akan mengevaluasi seberapa banyak pengemudi yang belum melengkapi persyaratan menjelang akhir Februari 2018.

Kemenhub semula berencana menggelar operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017 hanya di periode 1-15 Februari 2017. Di periode ini, pengemudi taksi online yang melanggar ketentuan di Permenhub tersebut hanya akan mendapatkan peringatan. Permenhub yang mengatur transportasi online itu sebenarnya sudah resmi berlaku per 1 Februari 2018.

Hasil negosiasi antara pihak Kemenhub dengan perwakilan organisasi penolak Permenhub 108/2017, yakni Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO), pada Senin kemarin, hanya menyepakati ada perpanjangan masa operasi simpatik. Tapi, pertemuan itu belum memutuskan tenggat akhir masa perpanjangan itu.

Baca juga artikel terkait ATURAN TAKSI ONLINE

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri