Menuju konten utama

Menhan Serahkan Investigasi Pengadaan AW 101 ke KSAU

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyerahkan kewenangan investigasi masalah pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW-101) untuk TNI AU kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Menhan Serahkan Investigasi Pengadaan AW 101 ke KSAU
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kedua kanan) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Sekjen Kementerian Pertahanan Laksdya Widodo (kedua kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyatakan menyerahkan kewenangan investigasi masalah pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW-101) kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

"(Investigasi) saya serahkan ke KSAU, jadi tunggu KSAU," kata Ryamizard di Istana Presiden Jakarta, pada Selasa (7/2/2017) seperti dikutip Antara.

Ryamizard juga membenarkan bahwa Tim Investigasi TNI Angkatan Udara akan mengkaji masalah pengadaan Helikopter AW-101 di level perencanaan, penganggaran hingga pengadaan.

"Tadinya helikopter memang untuk presiden (Jokowi) tapi presiden tidak setuju karena memang mahal. Jadi ditarik lagi. Kita kan sudah bisa buat di PT DI (Dirgantara Indonesia). Kenapa tidak di PT DI saja? Kan itu maunya presiden," tambah Ryamizard.

Saat ini, sudah ada satu unit Helikopter Angkut AW 101 yang sudah sampai di Indonesia dan diperuntukkan bagi TNI AU. Ryamizard berpendapat masalah ini sebenarnya tidak perlu jadi bahasan serius.

"Jangan diungkit-ungkit lagi," kata Ryamizard.

Pada hari ini, KSAU, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan pengadaan yang dilakukan oleh TNI AU itu sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dukungan administrasi dari Kemenhan diperlukan untuk pengadaan itu mengingat institusi itu yang bisa mencairkan anggaran.

"Untuk pengadaan AW-101, Kemenhan pun pada waktu itu kan hanya dikhususkan untuk pesawat VVIP. Jadi Kemenhan tidak tahu kalau akan diadakan untuk pesawat angkut. Oleh sebab itu, saya membentuk tim investigasi ke dalam internal Angkatan Udara adalah untuk melihat proses perencanaan sampai dengan pengadaan bagaimana," jelas Hadi.

Adapun Helikopter AW-101 hingga saat ini masih ada di hanggar AU di Halim Perdanakusuma. Kata Hadi hasil investigasi tim bentukannya akan menentukan nasib helikopter itu, yakni dibatalkan pembeliannya atau tidak.

Hadi juga mengatakan, meskipun selain ada tim investigasi dari TNI AU, tim lain bentukan Mabes TNI juga sedang bekerja, tidak akan ada masalah.

"Memang saya izin Panglima TNI untuk membuat tim investigasi, kemudian akan disinkronkan dengan investigasi dari Panglima TNI. Karena permasalahan internal yang tahu adalah saya, sehingga saya akan mengisi apa kekurangannya hasil dari yang didapat oleh Panglima TNI. Untuk itu saya mohon izin ke Panglima TNI untuk membuat tim itu, juga perkembangan akan saya laporkan ke Panglima TNI," tegas Hadi.

Menteri Ryamizard dan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo sempat berselisih pendapat dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin lalu.

Di rapat itu, Gatot menyatakan sebagai panglima sama sekali tidak mengetahui perihal pembelian Helikopter AW-101 untuk TNI AU.

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon segera meminta penjelasan Ryamizard untuk menerangkan perubahan perencanaan yang terjadi pada pembelian helikopter AW-101. Alasannya, pembelian helikopter tersebut sudah dibatalkan oleh Presiden Jokowi dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Saat hendak menjawab pertanyaan itu, Ryamizard meminta rapat itu dilakukan secara tertutup.

Seusai rapat, Gatot mengaku heran dengan apa yang sudah terjadi. Oleh sebab itu, ia mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus kasus pembelian helikopter ini.

“Masih belum (selesai penyelidikan). Di investigasi saya masih berjalan, dengan ketelitian dan kehati-hatian, sehingga begitu diputuskan, sudah benar itu. Kan harus dilihat prosedurnya, benar atau tidak, terus harus dilihat sudut pembayarannya. Apakah mendahulukan uji atau sebagainya itu, dan apakah alat itu benar-benar baru atau bekas yang lama,” paparnya.

Gatot menambahkan, “Yang jelas saya sudah buat surat, sudah menginformasikan itu dilarang oleh Presiden. Itu aja.”

Baca juga artikel terkait HELIKOPTER atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom