Menuju konten utama

Mengabdi kepada Bangsa Tidak Harus Pulang, Wahai LPDP

LPDP ngotot agar penerima beasiswa pulang dan mengabdi untuk negeri. Caranya? Urusan masing-masing awardee.

Mengabdi kepada Bangsa Tidak Harus Pulang, Wahai LPDP
Logo LPDP. FOTO/lpdp.depkeu.go.id

tirto.id - Agustus 2019, terjadi insiden di Asrama Mahasiswa Papua yang terletak di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya. Karena tuduhan perusakan bendera merah putih, tempat bernaung puluhan orang-orang yang tengah menimba ilmu dari terik matahari dan hujan selepas berkuliah itu kedatangan tamu tak diundang: ormas, polisi, dan dua karung berisi ular.

Makian, kata-kata kotor, dan teriakan “monyet” terlontar menyasar penghuni asrama.

Veronica Koman, penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana hukum pada Australian National University, geram atas insiden rasis tersebut. Melalui akun Twitternya, Veronica rajin menginformasikan keadaan menegangkan di asrama tersebut, misalnya: “Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua, total tembakan sebanyak 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata”.

Tak ketinggalan, Veronica menginformasikan bahwa akan ada demonstrasi anti-rasial di Jayapura untuk merespons kejadian di Surabaya. “Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura,” katanya. Tentu, frasa “monyet turun ke jalan” hanyalah sindiran. Orang-orang Papua sering diperlakukan rasis, diteriaki “monyet”. Mereka menggugat: "Jika orang-orang Papua dianggap 'monyet' oleh--yang mengaku--saudara sebangsanya sendiri, mengapa monyet dipaksa mengibarkan bendera merah putih”.

Tapi, polisi berpikiran dengan cara yang berbeda. Polda Jawa Timur, atas dasar kicauan Veronica soal insiden mahasiswa Papua di Surabaya, menuduhnya sebagai provokator. Melalui empat pasar berlapis, yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1956, dan UU Nomor 40 Tahun 2018, Veronica ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebarkan hoaks dan provokasi.

Irjen Pol Luki Hermawan, yang kala itu menjabat Kapolda Jatim, menyebut bahwa “VK salah satu yang aktif, di dalam maupun luar negeri untuk, menyebarkan hoaks dan provokasi”.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Veronica tengah berada di Australia sehingga tak bisa ditangkap. Pada 20 September 2019, polisi memasukan nama Veronica ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak tanggung-tanggung, polisi juga mengirim red notice ke interpol, meminta kepolisian di 190 negara yang bekerjasama dengan Indonesia untuk menangkap Veronica.

Upaya polisi menangkap Veronica berakhir sia-sia. Plot twist: LPDP, yang memberi beasiswa Veronica untuk sekolah di Australia, mengambil alih estafet mengejar Veronica. Karena dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa, atau awardee LPDP, yakni pulang ke tanah air dan mengabdi setelah lulus, Veronica diminta mengembalikan uang beasiswanya sebesar Rp773.876.918.

Klaim LPDP, Veronica baru menyelesaikan studinya di bulan Juli 2019 dan melapor kelulusannya pada LPDP di bulan September 2019, dengan catatan ia tidak melapor secara lengkap. Maka, sebulan kemudian, tepatnya pada 24 Oktober 2019, surat sanksi yang meminta Veronica mengembalikan dana beasiswanya keluar. Di sisi lain, Veronica, yang kuliah S2 sejak 2016 hingga dan lulus pada Oktober 2018, mengaku sempat kembali ke Indonesia pada September 2018. Sebulan kemudian, ia pun kembali pulang. Selepas terbang ke Swiss melakukan advokasi Hak Asasi Manusia di awal 2019, di bulan Maret, Veronica menginjakkan kaki kembali ke Indonesia. Soal pengabdian, Veronica melakukannya di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Klaim-klaim Veronica dibantah LPDP. Veronica dianggap masih berstatus “awardee on going” pada rangkaian kepulangannya ke tanah air. Maka, dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni, Veronica belum melakukannya. Singkat kata, Veronica wajib pulang pasca-kelulusannya--yang menurut LPDP, dimulai sejak September 2019--untuk memenuhi kewajibannya sebagai penerima beasiswa dengan konsekuensi polisi memborgolnya dengan empat pasal berlapis. Atau, ia rela membayar “kerugian” negara selepas membiayainya kuliah.

Dalam keterangannya kepada ABC, Veronica mengaku sempat meminta keringanan pengembalian dana dalam bentuk cicilan, 12 kali cicilan. Melalui skema cicilan itu, Veronica mengaku telah membayar cicilan pertamanya. Namun, ia menegaskan, “pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan (atas pelanggaran kontrak). Saat itu saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa”.

Kewajiban kembali ke Indonesia pasca-lulus disebut-sebut tertuang dalam kontrak antara awardee LPDP dengan pihak LPDP. Muncul pula skema 2N+1, di mana “N” merupakan lama masa studi. Jika awardee LPDP berkuliah selama 2 tahun, misalnya, awardee yang telah menjadi alumni harus pulang dan tetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun (2 x lama studi + 1 tahun).

Menurut dokumen Perjanjian Antara Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Penerima Beasiswa Magister yang diperoleh Tirto dari seorang alumni awardee LPDP 2017 yang berbicara dalam keadaan anonim, memang ada kewajiban penerima beasiswa untuk kembali selepas lulus, tetapi tidak ada ketentuan berapa lama alumni LPDP harus berada di Indonesia setelah studinya selesai. Tidak ada klausul 2N+1. Alumni LPDP, dalam Pasal 4 ayat 4 butir e, “kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri kepada kepentingan Nasional setelah menyelesaikan studi melalui lembaga alumni yang dibentuk oleh LPDP”.

Sementara itu, sanksi pengembalian seluruh dana yang diterima awardee LPDP + denda 100 persen dari nilai yang diberikan diatur dalam Pasal 33 ayat 6 butir d yang berbunyi: “telah selesai studi dan menolak untuk kembali atau mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri atau suatu alasan lain tanpa seizin tertulis LPDP”.

Yang membingungkan, dalam Pasal 2 pada kontrak awardee LPDP dengan pihak LPDP soal Jangka Waktu Perjanjian, tertulis bahwa “Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak dimulainya perkuliahan,” bukan berlaku hingga kedua belah pihak menyelesaikan hak dan kewajiban.

Alumni LPDP yang memperlihatkan dokumen ini pada Tirto menyebut hanya dokumen ini yang ia tandatangani. Tidak ada dokumen lain yang mengikatnya.

Direktur Utama LPDP Rionald Silaban tidak merespons ketika dimintai tanggapan terkait masalah ini melalui WhatsApp, meskipun status WhatsApp menyebutnya “online”.

Sementara itu, Fajri Siregar, kandidat PhD Antropologi pada University of Amsterdam, menyebut adanya klausul berbeda antar-angkatan dari pihak LPDP untuk para awardee terkait kewajiban pulang ke Indonesia usai menyelesaikan studi di luar negeri. Artinya, berapa lama alumni harus tinggal di Indonesia usai lulus “tidak bisa dipukul rata”. Klausul yang berbeda-beda itu, menurut Fajri, “memunculkan kebingungan di antara para awardee”. Yang pasti, Fajri menyebut bahwa kembali ke Indonesia usai lulus kuliah dengan biaya negara “sangat wajar”, tetapi “perlu dibicarakan definisi kontribusi (seperti apa yang harus dilakukan alumni ketika) kembali ke Indonesia,” apakah harus menjadi ASN, pengusaha, atau profesi lain.

Di lain sisi, halaman tentang pertanyaan “apa sanksi terhadap alumni yang tidak memenuhi ketentuan 2N+1” di website LPDP baru dibuat pada 8 April 2020.

LPDP, Belajarlah Kepada Negeri Cina

“Upaya pemerintah Cina mengirim rakyatnya untuk belajar ke negeri orang dapat dirujuk hingga awal abad ke-20,” tulis Qiang Zha dalam studi berjudul “Case Study: The Chinese Government Scholarship Program: The Brain Development Scheme That Illuminates a Vision Across 30 Years” (2017).

Kala itu, Cina baru dikalahkan oleh Delapan Pasukan Sekutu (Eight Nation Allied Forces) di tahun 1900 yang menewaskan banyak rakyat dan menyebabkan terkurasnya kas negara. Pada 1910 hingga dekade 1940-an Cina berusaha bangkit dengan memodernisasi diri. Pemerintah mengirim 1.000 para pelajar berbakat ke Amerika Serikat. Orang-orang yang dibiayai pemerintah untuk belajar itu umumnya mengenyam pendidikan teknik, sains. Setelah lulus, mereka wajib pulang.

Menurut Qiang, para pelajar ini memang kembali ke tanah air. Setibanya di Cina, mereka diberdayakan untuk mengembangkan sistem pendidikan Cina. Maka, lahirlah sekolah menengah Tsinghua School dan National Tsinghua University, yang perlahan-lahan akhirnya menjadi tempat belajar paling top nan bergengsi di Cina.

Program mengirimkan rakyat belajar ke negeri seberang terus berlanjut. Tak hanya AS, Cina juga mengirim rakyatnya untuk juga belajar ke Eropa, Uni Soviet, hingga Jepang. Pada dekade 1970-an, misalnya, berkelompok-kelompok pelajar Cina, yang tiap kelompoknya terdiri dari sekitar 50 orang, pergi merantau menimba ilmu. Yang berbeda dibandingkan gelaran pertama, pengiriman pelajar ke luar negeri kali ini memunculkan masalah baru: ada sebagian pelajar Cina itu yang ogah pulang. Pada 1978, misalnya, dari satu kelompok, rata-rata terdapat satu orang tidak mau pulang. Sejak 1979 hingga 1982, tercatat sekitar 19 persen pelajar Cina yang dikirim ke luar negeri membangkang dan memilih tinggal di perantauan.

Ada banyak alasan mengapa orang-orang yang dikirim sekolah ke luar negeri tidak mau pulang. Menurut studi Hessel Oosterbeek berjudul “Does Studying Abroad Induce a Brain Drain?” (2011), salah satu alasan utama mengapa mahasiswa yang belajar di luar negeri dan memilih tidak pulang adalah fakta bahwa mereka memperoleh pekerjaan dengan pendapatan tinggi. Sederhananya, pelajar yang keluar negeri untuk menimba ilmu umumnya adalah pelajar berkualitas, punya kegigihan, dan karenanya mudah bagi perusahaan-perusahaan di negeri seberang menerima mereka.

Bahkan, pada April 1990, AS terang-terangan menghendaki orang-orang Cina yang belajar di negerinya tetap tinggal dan turut serta mengembangkan dunia pendidikan serta industri di Paman Sam. Melalui Perintah Eksekutif 12711 yang ditandatangani Presiden George H.W. Bush, pemerintah AS mengesampingkan persyaratan njelimet agarpelajar-pelajar Cina itu tetap tinggal dan bekerja di AS. Tak tanggung-tanggung, AS pun menerbitkan aturan yang memudahkan pelajar Cina jika mau menjadi penduduk permanen (permanent resident). Sejak 1990-an hingga 2000-an, ada lebih dari 50.000 pelajar Cina yang memperoleh status penduduk permanen.

Tak seperti LPDP, Cina sadar bahwa memaksa pelajar-pelajar yang dikirimnya ke luar negeri untuk kembali ke tanah air atau memberikan sanksi adalah kesia-siaan belaka. Maka, masih merujuk Qiang, pada 1992, Cina mencetuskan falsafah "Zhichi liuxue, guli huiguo, laiqu ziyou", yang artinya: mendukung penuh rakyatnya untuk belajar ke luar negeri, mendorong pelajar-pelajar yang dikirim ke luar negeri untuk kembali dengan iming-iming tertentu, dan membebaskan atas kehendak dirinya untuk pulang atau tidak pulang.

Cina bahkan menyiapkan uang senilai 10 juta RMB atau sekitar Rp20 miliar kontan bagi pelajar yang mau kembali dan menghabiskan uang itu untuk melakukan penelitian. Cina menyiapkan tempat khusus di National Natural Science Foundation of China (NSFC) bagi pelajar-pelajar itu untuk berkarya di dalam negeri.

Bagi pelajar yang enggan pulang, Cina menganggapnya sebagai aset. Sederhana, mereka bisa digunakan oleh warga-warga Cina lainnya yang ingin kuliah di luar negeri untuk memperoleh informasi seputar apa yang harus dilakukan pelajar sekolah menengah di Cina untuk diterima di perguruan-perguruan tinggi di luar negeri, adakah beasiswa swasta di sana, dan lain sebagainya. Pada kalender akademik 2018/2019, tercatat lebih dari 360 ribu pelajar Cina menimba ilmu di AS. Bandingkan dengan pelajar Indonesia. Di musim yang sama, tak sampai 4.500 pelajar Indonesia belajar di negeri Paman Sam.

Kembali merujuk Oosterbeek, kehilangan SDM yang dikirim ke luar negeri tetapi tidak mau pulang memang menyesakkan. Namun, muncul pula efek positif: aliran uang remitansi, jaringan diaspora, hingga terbentuknya bisnis yang mempersatukan negeri yang dihinggapi dengan tanah air.

Fajri Siregar, kandidat PhD Antropologi pada University of Amsterdam, menyebut cukup banyak awardee LPDP yang tidak pulang. Yang ia ketahui, terdapat lebih dari 100 awardee yang ditagih pihak LPDP untuk pulang atau membayar sanksi. Namun, yang serius ditagih hanya lima orang. Menurut Fajri, LPDP konsisten menagih orang-orang yang dibiayainya untuk pulang, bukan hanya Veronica Koman.

Namun, Fajri menambahkan bahwa tidak ada jaminan bagi alumni LPDP untuk mendapat pekerjaan ketika pulang ke tanah air. Padahal, orang-orang Indonesia yang dikirim LPDP menimba ilmu di luar negeri ini punya kualitas. Mubazir jika orang-orang berkualitas ini pulang ke tanah air hanya untuk kembali berjuang dari nol untuk memperoleh pekerjaan. Mubazir pula jika orang-orang berkualitas ini dilarang bekerja di luar negeri karena ketentuan “wajib pulang” oleh LPDP.

“Seharusnya, (LPDP melakukan kerjasama) strategis dengan kementerian lain (untuk menyalurkan dan mendayagunakan SDM berkualitas ini),” tutur Fajri. “Ini malah ada oversupply SDM berkualitas. SDM meningkat tapi enggak tahu disalurkan ke mana.”

Bagi Fajri, sikap LPDP melarang alumninya bekerja di luar negeri adalah tindakan “kontraproduktif”. Alasannya, alumni LPDP kelihatan dapat bersaing di luar negeri. Contoh terbaik merelakan pelajar berkualitas yang menimba ilmu di luar negeri dan memilih bekerja di sana bisa dilihat pada sosok Pichai Sundararajan, atau yang dikenal dunia sebagai Sundar Pichai, CEO Google.

Sundar Pichai: Mengabdi pada India Melalui Google

Sundar Pichai lahir pada 12 Juli 1972 di Madurai, Negara Bagian Tamil Nadu, India. Sang ayah, Regunatha, berprofesi sebagai teknisi. Laksmi, ibunya, merupakan seorang stenografer. Pichai kecil tinggal di Chennai, ibukota Tamil Nadu. Keluarga Pichai bukanlah keluarga kaya. Ruang keluarga mereka digunakan untuk tidur pada malam hari. Jagmohan S. Bhanver, dalam bukunya yang berjudul Pichai: The Future of Google (2016) menyebut, orangtua Pichai sangat peduli akan pendidikan anak-anak mereka meskipun hidup dalam keadaan miskin.

Semasa tinggal di Chennai, Pichai menimba ilmu di Jawahar Vidyalaya School. Tak berselang lama, ia berlabuh di Vanavani Matriculation Higher Secondary School, sekolah yang menuntun murid-muridnya berkuliah di Indian Institute of Technology (IIT) Kharagpur. IIT merupakan perguruan tinggi yang kerap disebut-sebut sebagai MIT (Massachusetts Institute of Technology) versi India.

Pichai masuk IIT pada 1989.

Masih dalam bukunya, Bhanver menjelaskan meski Pichai mengambil jurusan metalurgi, hatinya justru tertambat di teknik elektro. Profesor Sanet Roy, salah seorang pengajar di IIT, menyatakan Pichai sering kali membuatnya takjub dirinya dengan kerja-kerja akademik di bidang elektro yang uniknya tidak diajarkan dalam kurikulum IIT.

IIT pun menganugerahi Pichai B.C. Roy Silver Medal, yang khusus diberikan pada mahasiswa-mahasiswa terpintar IIT setiap tahun. IIT juga mendorong Pichai melanjutkan studi ke luar negeri. Sayangnya, Pichai kala itu miskin. Pemerintah India juga tidak memberikan dana beasiswa untuk Pichai. Namun, atas nama IIT, Prof. Indranil Manna mengirimkan surat ke Stanford University. Ia meminta kampus yang melahirkan algoritma masyhur bernama PageRank itu untuk memberikan kebijakan bebas biaya kuliah kepada Pichai.

Infografik Penerima Beasiswa Yang Membangkang

Infografik Penerima Beasiswa Yang Membangkang. tirto.id/Fuadi

Stanford terkesima. Mereka memberikan beasiswa untuk Pichai. Ayah Pichai menjual harta bendanya untuk membelikan tiket pesawat untuk anaknya. Bertahun-tahun kemudian Pichai sukses, memilih tinggal di AS, dan kemudian menjadi CEO Google.

Sebagai pemimpin Google, Pichai terlihat sangat mengistimewakan India. Banyak teknologi yang berperan dalam pertumbuhan internet dimulai Google di India, misalnya Android Go hingga aplikasi-aplikasi versi Lite. Tak ketinggalan, Google juga meluncurkan program Internet Saathi, semacam penyediaan akses internet di pedalaman India--tentu dengan pertimbangan India sebagai pasar potensial bagi Google. Lebih jauh, melalui kebijakan yang ditandatangani Pichai, Google menyumbangkan $10 miliar untuk India, untuk mengembangkan ekonomi digital di negeri Bollywood itu dalam kerangka India Digitization Fund.

Google versi Pichai melihat India sebagai kawah pengembangan teknologi di negara berkembang. Ketika suatu teknologi yang spesifik menyasar negara berkembang sukses di India, negara-negara lain bakal menyusul. Bolo, aplikasi pembelajaran membaca berbasis kecerdasan buatan, misalnya. Awalnya Bolo digunakan untuk membantu pelajar-pelajar India belajar membaca. Ketika sukses, aplikasi tersebut bertransformasi, mengubah dirinya menjadi aplikasi bernama Read Along dan lantas disebar ke 180 negara.

Andai saja LPDP tidak mengekang alumninya untuk pulang atau tidak, dan bahkan mendukung para awardee jika mereka memang ingin bekerja di luar negeri, bukan sesuatu yang mustahil jika suatu saat CEO-CEO perusahaan besar dunia adalah mereka yang menggenggam paspor Indonesia. Pichai membuktikannya.

Baca juga artikel terkait LPDP atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin & Fadrik Aziz Firdausi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ahmad Zaenudin & Fadrik Aziz Firdausi