Menuju konten utama

Mendikbud Tegaskan Peraturan Full Day School Masih Berlaku

Muhadjir memaparkan, peraturan menteri terkait sekolah lima hari tetap jalan, hanya ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Presiden.

Mendikbud Tegaskan Peraturan Full Day School Masih Berlaku
Mendikbud Muhadjir Effendy menghadiri raker dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah masih tetap berlaku sampai Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pengganti peraturan tersebut keluar.

Hal itu sesuai dengan hasil dari pertemuannya dan Ketua Majelis Ulama Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (19/6/2017).

"Intinya peraturan menteri itu tetap jalan, cuma ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Presiden sebagai pengganti, itu jadi otomatis nanti tidak berlaku lagi. Itulah penjelasan dari Pak Johan Budi (Juru Bicara Kepresidenan) setelah saya klarifikasi lagi," ungkapnya di Gedung Kemdikbud, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil Presiden untuk mengokohkan program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K) yang menjadi salah satu implementasi dari janji nawacita di bidang pendidikan.

Sebab dari empat janji dalam bidang pendidikan, yang belum dilakukan oleh Kemdikbud hanya satu yakni perbaikan budi pekerti atau yang Muhadjir sebut sebagai program P2K.

Siasanya yaitu mempercepat distribusi Kartu Jakarta Pintar (KJP), revitalisasi Sekolah Menegah Kejuruan, dan peninjauaan ulang standar UN telah dilakukan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy.

"Tinggal satu yang belum yakni program P2K itu. Dan sangat lucu kalau dibatalkan. Wong peraturan menteri itu program P2K kok. Dan itu adalah salah satu program aksi Jokowi -JK. Yang harus direalisasikan oleh Kemdikbud disamping program yang lain," ujarnya.

Selain itu, P2K juga untuk memperbaiki beberapa hal dalam Permendikbud tersebut yang dianggap masih butuh kajian dan pendalaman.

"Pak Presiden tidak (menyebutkan) pada poin-poin tertentu, tapi secara unum. Jadi ditingkatkan supaya lebih kuat dan lebih disempurnakan. Diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang."

Ia juga menolak jika dikatakan bahwa kebijakan tersebut dianggap terlalu 'Jawasentris'. Sebab, sebelum Permen itu disahkan, kementeriannya telah melakukan sejumlah kajian dan menerapkannya di beberapa daerah sebagai pilot project.

Pilot project tersebut, kata dia, juga telah berhasil dilajukan di Indonesia Timur. Bahkan, beberapa sekolah sudah melakukan program tersebut secara mandiri tanpa adanya instruksi dari pemerintah.

"Untuk pilot peoject kita itu ada di 34 provinsi. Termasuk mulai Papua, Papua Barat, NTT, NTB ada kok datanya. SMP dan SD mana saja yang bisa dijadikan pilot proyek unntuk seluruh Indonesia. Sehingga masing-masing bisa menemukan ciri khasnya masing-masing," katanya menjelaskan.

Baca juga artikel terkait FULL DAY SCHOOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari