Menuju konten utama

Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Regulasi untuk Cegah Karhutla

Mendagri Tito meminta pemda memperketat larangan pembakaran lahan dan hutan sekaligus segera menyalurkan dana bantuan penanganan karhutla dari pusat.

Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Regulasi untuk Cegah Karhutla
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026). (FOTO/dok.Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat aturan larangan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga meminta Pemda menggunakan anggaran penanganan karhutla secara optimal dan tepat sasaran.

Arahan itu disampaikan Mendagri saat Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlangsung secara daring, Selasa (27/10/2026). Tito mengikuti rapat ini dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Rapat ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman dan turut dihadiri Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Bobby Rinal Makmun serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri Roycke Harry Langie.

Mendagri Tegaskan Pentingnya Pencegahan Karhutla

Tito menjelaskan bahwa karhutla berdampak luas, mulai dari perekonomian, kesehatan masyarakat, serta kelestarian flora dan fauna. Karhutla juga bisa mengganggu penerbangan sekaligus memicu ketegangan diplomatik dengan negara tetangga.

Karena itu, penanganan karhutla harus mencakup upaya pemadaman sekaligus pencegahan munculnya titik api baru.

"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," kata dia.

Untuk pencegahan, Tito meminta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk pada praktik yang sebelumnya diizinkan berdasarkan kearifan lokal.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026.

Larangan tersebut dipertegas lagi dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Tito pun meminta pemda segera mencabut peraturan daerah yang kini masih mengizinkan pembakaran lahan. Ia juga mendorong pemda mendata pihak-pihak yang kerap melakukan pembakaran lahan dan memberikan peringatan keras kepada mereka.

"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam melakukan pencegahan, pemda perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Mendagri Dorong Pemda Segera Salurkan Bantuan dari Pusat

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah daerah. Bantuan tahap pertama senilai Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026. Selanjutnya, bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar disalurkan pada 21–23 Oktober 2026.

Dana bantuan tersebut dapat digunakan oleh pemda untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, dan pemenuhan kebutuhan medis, termasuk masker, vitamin, obat-obatan, serta oksigen portabel.

Untuk mempercepat pemanfaatan dana bantuan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla.

Ditetapkan pada 9 September 2026, surat edaran tersebut mengatur penggunaan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," tegasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis