Menuju konten utama

Mencegah Terorisme Tak Cukup Hanya dengan Memblokir Telegram

Pengamat media sosial Nukman Luthfie lebih menekankan pada aspek edukasi dan penegakan hukum dalam menangkal terorisme.

Mencegah Terorisme Tak Cukup Hanya dengan Memblokir Telegram
Ilustrasi aplikasi Telegram. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Pengamat media sosial Nukman Luthfie menilai menangkal segala bentuk konten terorisme, tidak cukup hanya dengan memblokir Telegram. Ia lebih menekankan pada edukasi dan penegakan hukum.

"Soal teror, konten negatif, saya lebih setuju tindakan edukasi dan penegakan hukum. Bukan blokir," kata Nukman saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/7/2017), seperti dikutip Antara.

Kendati demikian, pemblokiran Telegram, menurut Nukman, merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran konten teror dalam jangka pendek, namun tidak untuk jangka panjang.

Dalam jangka panjang kebijakan itu tidak tepat karena menurut dia manfaat aplikasi pesan maupun media sosial lebih banyak ketimbang mudaratnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (14/7/2017) meminta Internet Service Provider(ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemblokiran website Telegram didasari bukti kuat penyalahgunaan aplikasi berbagi pesan itu untuk menyebarkan paham yang berkaitan dengan terorisme.

Kominfo, menurut Rudiantara, juga sudah meminta Telegram membuat standar operasional penanganan konten radikalisme sebagai syarat pembatalan blokir terhadap 11 Domain Name System(DNS).

Menanggapi hal itu, CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov angkat bicara. “Anehnya, kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pengumuman,” ungkap CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov melalui akunTwitternya, Jumat (14/7/2017).

Pernyataan Durov itu muncul untuk menjawab pertanyaan yang masuk ke akun Twitter-nya. Akun bertanya kepada Durov apakah dirinya sudah mengetahui kabar pemblokiran Telegram oleh Kominfo.

Berkenaan dengan itu, Nukman mengatakan Telegram belum tentu memenuhi permintaan pemerintah itu.

"Prinsip mereka, privasi pengguna adalah nomor satu, bahkan di Rusia juga diblokir karena enggak mau tunduk ke pemerintah," katanya.

Tidak hanya Indonesia yang memblokir layanan dari Telegram, Cina, Iran dan Arab Saudi telah bertindak lebih dulu.

Rusia bulan lalu juga mengancam akan memblokir Telegram bila tidak memenuhi peraturan pemerintah.

Baca juga artikel terkait TELEGRAM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Teknologi
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra