Menuju konten utama

Masuk Papua Nugini Tanpa Izin, Gubernur Papua Diselidiki Imigrasi

Imigrasi masih menyelidiki kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk Papua Nugini tanpa izin.

Masuk Papua Nugini Tanpa Izin, Gubernur Papua Diselidiki Imigrasi
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan instansinya masih menyelidiki kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke Papua Nugini lewat 'jalan tikus' alias ilegal.

"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono, dikutip dari Antara, Jumat (2/4/2021).

Lukas Enembe berangkat ke Vanimo Papua Nugini pada 31 Maret lalu, mengaku untuk berobat, menggunakan ojek. Dia kembali ke Jayapura hari ini sekitar pukul 11.30 waktu setempat. "Memang benar saya ke Vanimo melalui jalan setapak," kata Gubernur Enembe kepada Antara.

Lukas berangkat bersama dua orang, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.

Dia mengakui masuk secara ilegal ke negara lain itu keliru dan meminta maaf, tapi juga meminta publik maklum. "Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak, namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami, " katanya, tanpa menjelaskan sakit apa yang dia maksud.

Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata mengatakan baru mengetahui keberadaan Gubernur Lukas pada Kamis (1/4/2021) lalu.

Gubernur Lukas pulang bukan atas keinginan sendiri, tapi dideportasi, kata Novianto. Saat dideportasi, Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Lukas dan dua pendampingnya. Mengutip situs kemenkumham, SPLP diberikan "dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal."

Novianto mengatakan Imigrasi Jayapura saat ini sudah memegang seluruh SPLP yang diterbitkan.

Saat dideportasi, Gubernur Lukas diantar Allen Simarmata. Di zona netral ia dijemput Konsul Jenderal Papua Nugini Geoffrey. L. Wiri dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino