Menuju konten utama

Masa Kerja Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 dan Syarat ST2023

Masa kerja petugas sensus pertanian BPS 2023, syarat, dan cara daftar.

Masa Kerja Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 dan Syarat ST2023
Pedagang beras melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi telah membuka lowongan rekrutmen Calon Petugas Sensus Pertanian (ST2023) untuk beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Berikut ulasan masa kerja Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 dan syarat ST2023.

Jadwal pendaftaran Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 atau ST2023 sendiri biasanya dibuka mulai 10-19 Maret. Akan tetapi, jadwal tersebut bisa berbeda tiap daerah tergantung kebijakan BPS masing-masing.

Sementara untuk masa kerja Petugas Sensus Pertanian BPS 2023, dilaksanakan selama dua bulan dari periode 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

Di samping itu, kegiatan Sensus Pertanian 2023 sendiri merupakan suatu kegiatan untuk melakukan pendataan di lapangan, dimana tujuan ST2023 ini yakni guna memupu data statistik pertanian secara lengkap dan akurat sebagai bahan perencanaan dan evaluasi dari hasil pembangunan, terutama di sektor pertanian.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pendaftaran Petugas Sensus Pertanian BPS 2023, maka bisa mengikutinya dengan cara mengakses laman resmi BPS sesuai domisilinya masing-masing.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian syarat pendaftaran Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 (ST2023).

Syarat Pendaftaran Petugas Sensus Pertanian BPS 2023

Perlu diingat, syarat pendaftaran Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 bisa berbeda-beda juga tiap kota maupun kabupaten. Maka dari itu, masyarakat yang ingin mengetahui rincian syaratnya harus mengunjungi laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) wilayah masing-masing.

Sebagai contoh, melansir ppid.bps.go.id, berikut rincian persyaratan Calon Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 untuk Kabupaten Purbalingga, diantaranya:

1. Berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat

2. Berumur 18 s.d 50 tahun

3. Bersedia menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan BPS Kabupaten Purbalingga selama 2 bulan sejak 1 Juni – 31 Juli 2023

4. Sehat Jasmani dan rohani

5. Disiplin dan berkomitmen (mengutamakan kegiatan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) selama menjadi petugas sensus bulan Juni-Juli 2023)

6. Mampu berbahasa Indonesia

7. Mampu menulis huruf latin kapital dengan baik

8. Mampu bekerja sebagai petugas lapangan sensus

9. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama petugas lapangan sensus, pemeriksa lapangan sensus (PML), Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka), Pegawai BPS dan tokoh masyarakat

10. Tidak sedang terikat kontrak dengan pembiayaan dari APBN maupun APBD seperti ASN/PNS, TNI/POLRI, Perangkat Desa, PPPK, Pendamping PKH/TKSK, PPK, Panwascam/Panwasdes, PPS, Pendamping Desa

11. Petugas Lapangan Sensus dapat berasal dari mitra statistik diutamakan yang berpengalaman dengan sensus/survei BPS. Bersedia bertugas lintas wilayah, baik antar desa/kelurahan, maupun kecamatan.

12. Wajib mengikuti kegiatan pelatihan petugas ST2023

13. Memiliki/menguasai tablet/smartphone dan mampu mengoperasikan aplikasi dengan baik dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. Menggunakan Operating System Android, dengan versi minimal adalah 4.0.3 (Ice Cream Sandwich)

b. Memiliki memori sistem (RAM) minimal 2 GB

c. Memiliki memori internal minimal tersisa 2 GB

d. Memiliki fitur GPS

e. Dapat terkoneksi dengan internet, baik melalui wifi atau jaringan 3G/4G/LTE

14. Memiliki email pribadi yang aktif

15. Tidak sedang dalam keadaan hamil (bagi wanita)

16. Harus siap menjadi PML/PPL

Selain itu, persyaratan Petugas Sensus Pertanian BPS 2023 Kabupaten Tegal, diantaranya mencakup:

1. Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;

2. Bersedia bekerja terikat kontrak;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Disiplin dan berkomitmen;

5. Mampu berbahasa Indonesia;

6. Mampu menulis huruf latin kapital dengan baik;

7. Mampu bekerja sebagai petugas lapangan sensus;

8. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama Petugas Lapangan Sensus, Pemeriksa Lapangan Sensus (PML), Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka), pegawai BPS, dan tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);

9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;

10. Petugas Pendata diutamakan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN atau PPPK atau terikat kontrak dengan instansi pemerintah daerah;

11. Diutamakan menguasai dan dapat menggunakan kendaraan bermotor;

12. Mendapatkan rekomendasi dari atasan bila berstatus karyawan/pegawai;

13. Memiliki email gmail aktif;

14. Petugas Lapangan Sensus dapat berasal dari mitra statistik diutamakan yang berpengalaman dengan sensus/survei BPS, dan diutamakan berasal dari penduduk lokal setempat;

15. Wajib mengikuti kegiatan pelatihan petugas ST2023;

16. Memiliki/menguasai tablet/smartphone dan mampu mengoperasikan aplikasi dengan baik. Spesifikasi minimal tablet/smartphone Petugas Lapangan Sensus di wilayah PAPI sebagai berikut:

- Menggunakan Operating System Android, dengan versi minimal adalah 4.0.3;

- Memiliki memori system (RAM) minimal 2 GB;

- Memiliki memori internal minimal tersisa 1 GB;

- Memiliki fitur GPS;

- Dapat terkoneksi dengan internet, baik melalui wifi atau jaringan 3G/4G/LTE.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra