Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Mangapul: Penanganan Kasus Victor Laiskodat Berjalan Lambat

Victor Laiskodat diduga melakukan ujaran provokatif dengan menuding 4 partai mendukung gerakan ekstrimis dan berencana mengubah dasar negara menjadi khilafah.

Mangapul: Penanganan Kasus Victor Laiskodat Berjalan Lambat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal (kiri) didampingi Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Bungtilu Laiskodat (kanan). antara foto/yusran uccang.

tirto.id - Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi mengakui bahwa penanganan kasus dugaan ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat tidak banyak mengalami perkembangan.

Ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Mangapul menyatakan ada beberapa perlakuan yang berbeda dari pihak penyidik terhadap pengusutan kasus Victor, termasuk kasus Novel Baswedan dan semacamnya.

Sedangkan kasus Jonru Ginting, kata dia, berlangsung sangat cepat. Dia bahkan mengatakan mereka yang sering mengkritik pemerintah cepat sekali ditangani. "Ya kita cukup menyayangkan juga lambannya proses tersebut," kata Mangapul saat mendampingi pemeriksaan saksi pelapor kasus Victor, Jumat (15/9/2017).

Ia mengatakan, sejak pelaporan 4 Agustus lalu, penyelidikan kasus Victor masih sampai pada pemeriksaan saksi pelapor, Victor pun belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta sebelum nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, masih ada proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang menyelidiki pelanggaran etik oleh Victor.

"Kita harapkan saja prosesnya berjalan," pungkasnya lagi.

Salah satu tenaga ahli DPR, Savitri Wiguna hari ini dipanggil sebagai saksi. Ia mendengar langsung pidato itu. Menurutnya pidato yang disampaikan Victor dapat merusak persatuan dan menimbulkan provokasi di tengah masyarakat.

"Saya harap pihak kepolisian agar bisa memberikan keadilan, jangan tebang pilih. Masyarakat awam saja yang menyatakan hate speech ditindak apalagi ini. Sedang berkuasa, tapi ditunda penyidikannya," kata Savitri berharap.

Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Iwan Sumule melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri.

Viktor Laiskodat diduga melakukan ujaran provokatif saat memberikan sambutan di Kupang, NTT, Selasa (1/8/2017). Victor menuding 4 partai, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS sebagai partai yang mendukung gerakan ekstrimis dan berencana mengubah dasar negara menjadi khilafah.

Akibat pernyataan Victor, tiga partai langsung merespons keras. Dua partai, yakni PAN dan Partai Gerindra melaporkan Victor ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (4/8/2017).

Baca: Tudingan Jonru terhadap Jokowi Berujung Pidana

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto