Menuju konten utama

Mandi Lumpur Viral di TikTok, Termasuk Ngemis dan Bisa Dipidana?

Mandi lumpur viral di TikTok, apakah bisa kena pidana dan dipenjara?

Mandi Lumpur Viral di TikTok, Termasuk Ngemis dan Bisa Dipidana?
Ilustrasi Tiktok. foto/IStockphoto

tirto.id - Mandi lumpur viral di berbagai media sosial. Mandi lumpur awalnya dilakukan beberapa akun di TikTok. Akun-akun ini melakukan siaran langsung mandi air lumpur untuk mendapatkan kiriman hadiah dari penonton.

Meski begitu, siaran langsung tersebut seringkali melibatkan para orang tua untuk mengais iba para warganet agar memberikan hadiah.

Salah satu akun TikTok mandi lumpur adalah Mud Bath @intan_komalasari92 yang mengaku sebagai anak dari pelaku siaran langsung tersebut.

Siaran langsung tersebut memantik laporan warganet kepada akun-akun resmi institusi pemerintahan hingga aparat penegak hukum untuk menghentikannya dengan cara tagging agar segera mendapat tanggapan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan.

Menurut Mensos Risma, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua. Mensos Risma mengatakan akan bersurat dengan pihak-pihak terkait untuk menangani temuan kasus tersebut.

“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” ujar Mensos Risma, dikutip Antara News.

Nenek Mandi Lumpur

Nenek Mandi Lumpur. foto/intan_komalasari92/TM Mud Bath

Mandi Lumpur Viral Ada Unsur Pidana?

Polda Nusa Tenggara Barat menelusuri unsur pidana di video TikTok milik akun @intan_komalasari92 yang menayangkan konten emak-emak mandi di lumpur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Feri Jaya Satriansyah mengatakan, penelusuran tersebut kini berada di bawah penanganan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Jadi, prosesnya sekarang masih penyelidikan di tahap pengumpulan bahan keterangan," kata Feri dalam konferensi pers dengan didampingi Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.

Dalam tahapan tersebut, jelas dia, tim unit PPA kini sedang mengagendakan pendalaman keterangan dari para pihak yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi di lokasi pembuatan video.

Demikian juga terkait adanya komentar pengunjung dalam konten yang disiarkan secara langsung di akun TikTok milik @intan_komalasari92 dengan menyebutkan bahwa aksi tersebut masuk dalam ranah eksploitasi, Feri pun menyatakan pihaknya masih harus menganalisa konten video tersebut dengan menggandeng ahli.

Dengan menyampaikan hal demikian, Feri memastikan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan. Melainkan, menunggu hasil penyelidikan yang kini sedang berjalan.

"Karena ini masih awal, kami khawatir kalau disimpulkan sekarang, nanti keterangan yang disampaikan berubah lagi. Karena masih sedikit bahan keterangan. Jadi, tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.

Sementara, Kepala Subbidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyampaikan bahwa langkah penyelidikan ini merupakan salah satu upaya kepolisian mencegah dampak sosial dari adanya video yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

"Karena itu, kepolisian perlu menindaklanjuti persoalan ini agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat," kata Pujawati.

Dalam menangani persoalan ini pun Pujawati meyakinkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait maupun lembaga swasta yang fokus dalam hal perlindungan perempuan dan anak.

Bareskrim Polri Datangi Pemilik Akun Mandi Lumpur

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berupaya mencegah maraknya konten ngemis online di media sosial dengan memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi.

"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang satu itu menyebut, jajarannya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu konten seorang orang tua yang mandi sambil menggigil berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik Polda NTB kata dia, telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator.

"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ungkapnya.

Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten kreator untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.

"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu, tidak baik kedepannya sangat tidak baik," kata Vivid.

Terkait kasus itu apakah masuk dalam unsur tindak pidana, menurut Vivid, untuk kasus di NTB tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator. Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.

"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.

Ia mengatakan masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya