Menuju konten utama

Mahfud MD: Penyelesaian Kasus HAM Berat secara Yuridis Tetap Ada

Pemerintah tidak akan mengambil langkah strategis dalam upaya penyelesaian HAM berat secara yuridis.

Mahfud MD: Penyelesaian Kasus HAM Berat secara Yuridis Tetap Ada
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pemerintah menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yuridis tetap akan dilakukan. Namun, semua pelanggaran HAM berat itu bisa ditindaklanjuti melalui jalur hukum atau dengan pengadilan ad hoc. Untuk kasus pelanggaran HAM berat ini, perlu persetujuan DPR.

Usai menyerahkan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023), Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan langkah lanjutan usai arahan Presiden Jokowi tentang PPHAM.

Pemerintah akan mengundang jajaran pemerintahan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim PPHAM seperti Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan hingga Kapolri.

Ia mencontohkan, pemerintah akan memberikan santunan kepada TNI, PKI maupun umat Islam. Hal itu sebagai bentuk konkret dari tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM dari pemerintah.

"Kasus '65 itu bukan kasus PKI. Kasus '65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga. Semua itu akan diberi santunan, rehabilitasi. Nah, sementara masalah yuridisnya itu jalan. Gitu ya sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelas Mahfud, Rabu (11/1/2023).

Mahfud pun menjawab saat ditanya soal upaya pemerintah memastikan pelaku pelanggaran HAM berat bisa dijerat hukum. Sebagai catatan, setidaknya ada 4 kasus HAM berat yang berupaya diselesaikan secara yudisial, tetapi selalu melepaskan para terdakwa. Mahfud menyerahkannya kepada DPR.

"Enggak. Biar DPR yang memutuskan kalau itu karena dulu kan yang buat Undang-undang itu DPR kan? Kita lapor aja ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda," kata Mahfud.

Mahfud lantas menuturkan bahwa laporan tersebut berupa Kejaksaan Agung yang diberi tugas itu merasa hukum acaranya tidak terpenuhi karena pembuktian, visum, status korban, status pelaku, proses melakukan tindak pelanggaran HAM dan ketentuan lain belum diatur.

"Tapi kesimpulan Komnas HAM itu bukan salah. Cuma dari sudut hukum acara susah sehingga setiap dibawa ke pengadilan menjadi ditolak, dibebaskan semua. Nah, kita biar DPR yang bicara mau diapakan nih. Pemerintah sudah berusaha," ujar Mahfud.

Mahfud mengaku belum ada pembahasan dengan DPR soal akai tindak lanjut. Namun, eks Menhan era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyerahkan kepada Komnas HAM. Ia menilai hal tersebut adalah wewenang Komnas HAM.

"Kalau sudah semuanya ternyata dicoba enggak bisa ya Komnas HAM dong yang ambil ini biar ada pembagian tugas. Pemerintah melaksanakan aja sesuai ketentuan undang-undang," kata Mahfud.

Mahfud pun mengaku pemerintah akan mengambil langkah lanjutan setelah arahan Jokowi.

"Nanti akan rapat," tambahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri