Menuju konten utama

Mahasiswa Lapor Ke Propam karena Dianiaya Polisi Saat Demo di DPR

Dua mahasiswa kampus swasta di Jakarta lapor ke Propam karena mereka dianiaya polisi saat demonstrasi.

Mahasiswa Lapor Ke Propam karena Dianiaya Polisi Saat Demo di DPR
Dua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana Gusti Aji Pangestu dan Muhammad Yoverly melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian saat mereka mengikuti unjuk rasa menentang RUU bermasalah di DPR-RI pada 24 September 2019. Mereka mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10/2019). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Dua mahasiswa dari Universitas Krisnadwipayana Gusti Aji Pangestu dan Muhammad Yoverly melaporkan penganiayaan polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Mereka dianiaya polisi saat mengikuti demonstrasi menentang berbagai RUU bermasalah di DPR RI pada 24 September 2019.

Penganiayaan bermula ketika keduanya terpisah dari rombongan satu kampus karena tembakan gas air mata polisi. "Kejadian di JCC. Kami ke sana untuk mencari udara yang bebas dari gas air mata," ujar Gusti.

Saat itu seorang polisi melihat mereka dan mendekat. Gusti lantas meminta pengertian polisi tersebut. Dia bilang dia dan Yoverly ke JCC karena menghindari perihnya gas air mata. Tapi polisi tidak peduli.

"Dia ancam kalau saya lari nanti kaki saya ditembak sampai pecah. Saya turuti. Lalu kami jalan jongkok. Dia [lalu] memanggil teman-temannya [polisi] yang lain," ujarnya. "[Kami] langsung dipukul. Ada yang baru datang, lari, langsung mukul kami."

Gusti menduga saat itu ada belasan polisi yang menghajar mereka. Semuanya berseragam, lengkap dengan rompi dan penutup wajah.

"Cuma kelihatan matanya saja," ujarnya.

Gusti sempat dirawat ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat, dan dirawat empat hari. Sedangkan Yoverly hanya mendapatkan perawatan di Bidokkes Polda Metro Jaya dan dipulangkan ke kampus.

Sementara Yoverly mendaku masih sempat dianiaya saat menjalani perawat di Polda Metro Jaya.

"Di Dokter masih dipukuli, karena mungkin kesal juga polisinya," ujarnya.

Sayangnya Yoverly hanya sebatas saksi. Laporannya tidak diterima. Sementara Gusti diterima. Laporan Gusti terdaftar dengan nomor STPL/44/X/REN.4.1.1./2019/Subbagyanduan.

Baca juga artikel terkait MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino