Menuju konten utama

Mahasiswa di Riau Polisikan Rektor yang Lempar Disertasinya

Rektor salah satu kampus di Riau dilaporkan mahasiswanya ke polisi. Mahasiswa S3 itu melapor ke polisi usai rektor tersebut melempar berkas disertasinya dan mengucapkan kata kasar kepadanya. 

Mahasiswa di Riau Polisikan Rektor yang Lempar Disertasinya
Ilustrasi ijazah dan gelar sarjana. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Mahasiswa S3 salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau melaporkan rektor kampusnya ke kepolisian. Laporan yang disampaikan ke Polda Riau tersebut buntut dari insiden pelemparan berkas disertasi milik mahasiswa itu oleh rektornya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan ada laporan dari mahasiswa S3 yang bernama Komala Sari (35) tersebut. Saat ini, kata dia, laporan itu sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018) sebagaimana dilansir Antara.

Sementara pelapor di kasus ini, Komala Sari mengatakan insiden yang mengganggu upayanya meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi pada awal Oktober 2018.

Mulanya, Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor yang berinisial MR. Terlapor tersebut merupakan salah satu dari 7 penguji disertasi milik Komala. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan untuk ujian disertasi tersebut.

MR dan Komala kemudian bertemu di ruangan kerja MR pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, pada saat membahas disertasi itu, topik pembicaraan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala.

"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujar Komala.

Menurut Komala, saat itu rektor kampusnya tersebut juga sempat mengeluarkan kalimat kasar seperti, "binatang tidak bermoral" kepadanya.

Komala menduga keributan itu dipicu oleh pembahasan kerja sama antara dirinya dengan MR pada beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun.

Namun, kata Komala, kontrak kerja sama itu belakangan diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujar Komala.

Usai kejadian itu, Komala melaporkan MR ke Polda Riau atas tuduhan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP. Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.

"Pada hari Senin (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujar Komala.

Selain itu, Komala juga melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait masalah pelayanan publik di kampusnya. Sebab, menurut Komala, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.

"Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih obyektif substansi pembelaannya," ujar dia.

Rektor MR hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan pernyataan saat dikonfirmasi soal kasus yang diadukan salah satu mahasiswa S3 di kampusnya itu. Saat dihubungi, MR mengaku belum bersedia memberikan komentar terkait dengan laporan tersebut. "Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar MR melalui pesan singkat.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom