Menuju konten utama

MA Akui Sulitnya Mencari Hakim yang Pintar dan Benar

MA memang berkomitmen untuk mendapatkan calon hakim yang pintar dalam artian memiliki kompetensi sebagai hakim, dan benar dalam arti memiliki integritas tinggi.

MA Akui Sulitnya Mencari Hakim yang Pintar dan Benar
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mengingat jumlah peserta seleksi calon hakim yang lolos tidak mencapai tiga kali kuota yang dibutuhkan, Mahkamah Agung (MA) mengakui tidak mudah mencari calon hakim yang pintar dan benar.

"Dari 25.358 peserta yang lolos administrasi, yang berhasil lulus seleksi kemampuan dasar hanya 3.808, sungguh tidak mudah mencari hakim yang pintar dan benar," kata Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Artinya, jumlah 3.808 peserta yang lulus sama dengan 15 persen dari seluruh peserta seleksi calon hakim yang lolos seleksi kemampuan dasar.

Padahal sebelumnya MA mentargetkan setidaknya peserta calon hakim yang lulus mencapai tiga kali dari 1.600 kuota hakim yang dibutuhkan.

"Tetapi kami tidak akan memaksakan kuota tersebut, yang penting adalah kualitas dari calon hakim, harus pintar dan benar," kata Abdullah sebagaimana dikutip Antara.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa MA memang berkomitmen untuk mendapatkan calon hakim yang pintar dalam artian memiliki kompetensi sebagai hakim, dan benar dalam arti memiliki integritas tinggi.

"Hakim harus pintar punya makna dia memiliki alur pikir yang logis, sistematis, holistik, sehingga dalam menyusun argumentasi harus nampak langkah-langkahnya, analisis, dan konklusinya," kata Abdullah.

Tugas hakim yang berat dan menghadapi risiko tinggi dikatakan Abdullah menjadikan hakim harus memiliki integritas tinggi supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.

Sebelumnya BKN mencatat, ingkat kelulusan pelamar CPNS 2017 periode pertama atau yang melamar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tergolong rendah.

Secara rinci, pusat data CAT BKN menunjukkan bahwa tingkat kelulusan SKD peserta Mahkamah Agung (MA) berkisar pada angka 14% dari total peserta yang mengikuti ujian sebanyak 19.278 orang.

“Dari total peserta tersebut hanya 2.545 peserta yang memenuhi passing grade,” terang Ridwan di Kantor Pusat BKN Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari