Menuju konten utama

LPSK Siap Lindungi Korban & Saksi Kasus Rasisme ke Natalius Pigai

Wakil Ketua LPS, Maneger Nasution bilang dengan perlindungan ini diharapkan saksi maupun korban akan berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.

LPSK Siap Lindungi Korban & Saksi Kasus Rasisme ke Natalius Pigai
Warga melintas di depan mural bertema Anti Rasisme di Jalan Raya Bogor, Cilodong, Depok, Jawa Barat,  Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi dan korban pada kasus dugaan ujaran bernuansa rasisme terhadap mantan anggota Komisi Nasional HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021), mengatakan, dengan perlindungan ini diharapkan saksi maupun korban kasus ujaran rasisme akan berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.

“Tindakan dan ujaran rasisme terhadap siapapun dan dengan dalih apa pun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan juga ahistoris dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur,” ucap Nasution.

Menurut dia, republik ini tidak boleh memberi ruang kepada para pelaku ujaran rasisme, sebab perbuatan yang mereka lakukan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pelaku (ujaran rasisme) harus segera meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan publik Indonesia, khususnya rakyat Papua, serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di masa mendatang,” kata dia.

Nasution pun mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Dia mengajak publik menaruh harapan dan kepercayaan bahwa kepolisian dapat menuntaskan kasus bernuansa rasisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

LPSK mendorong negara hadir memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang. Nasution meminta polisi responsif dan progresif menuntaskan kasus tersebut.

Ia berharap keterlambatan penanganan aksi rasis pada 2019 yang pada akhirnya memicu protes besar warga Papua selama berbulan-bulan tidak kembali terulang.

“Pada tahun itu, korban rasisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian,” ucap Nasution.

Lebih lanjut, Nasution juga mendorong Komnas HAM untuk menggunakan mandatnya melakukan pemantauan terhadap kasus bernuansa rasisme sesuai UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Khusus kepada penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelaku rasisme oleh siapapun, terhadap siapapun, dan dengan dalih apa pun,” kata dia.

Akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan sebelumnya mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Pigai dan satwa yang diunggah Nababan di akun FB-nya.

Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Nababan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap Pigai, pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS RASISME

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz