Menuju konten utama
Sertifikat SKD CPNS 2021

Link Sertifikat SKD sertificat.bkn.go.id Bukan sertifikat.bkn.go.id

Sertifikat hasil SKD atau SertifiCAT adalah dokumen digital yang memuat nilai ujian computer assisted test (CAT) SKD CPNS 2021.

Link Sertifikat SKD sertificat.bkn.go.id Bukan sertifikat.bkn.go.id
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Portal sertificat.bkn.go.id adalah platform resmi yang bisa digunakan peserta Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2021 untuk mengunduh sertifikat hasil ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta ujian tidak perlu melakukan login di portal tersebut untuk mendapatkan sertifikat. Hanya ada dua data yang diperlukan peserta untuk mengunduh sertifikat hasil SKD, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

NIK adalah data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Sementara nomor peserta adalah nomor yang tertera dalam kartu peserta ujian yang dicetak melalui sscasn.bkn.go.id.

Cara men-download sertifikat hasil SKD CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  • Melalui browser buka laman sertificat.bkn.go.id bukan sertifikat.bkn.go.id
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia
  • Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia
  • Pilih tipe seleksi dari 3 tipe seleksi yang tersedia: Sekolah Kedinasan, CPNS, dan PPPK
  • Klik "Unduh"
  • File sertifikat nilai SKD secara otomatis akan diunduh dan tersimpan perangkat.
Sertifikat hasil SKD atau SertifiCAT adalah dokumen digital yang memuat nilai ujian computer assisted test (CAT) SKD CPNS 2021. Terdapat empat jenis nilai yang dimuat dalam SertifiCAT, yaitu nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan nilai total SKD CPNS.

Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku hingga dua tahun. Melansir @BKDPurworejo, masa berlaku SertifiCAT terhitung mulai dari peserta melakukan ujian SKD.

Selain memuat hasil ujian, sertifikat juga digunakan sebagai bukti bahwa peserta mengikuti SKD CPNS 2021. Sertifikat ini juga dapat disimpan dan dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai bukti untuk mengajukan sanggah seleksi CPNS 2021.

Berapa Passing Grade SKD CPNS 2021

Passing grade adalah skor minimal peserta untuk dapat lulus SKD CPNS 2021. Passing grade ditetapkan berdasarkan pilihan formasi masing-masing pelamar dan materi tes.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD CPNS tahun ini kembali mengujikan tiga jenis materi. Ketiganya termasuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Tahun ini pemerintah menetapkan tujuh jenis formasi dengan besaran passing grade yang berbeda. Melansir @BKNgoidfficial berikut daftar passing grade untuk seleksi CPNS 2021:

Formasi JabatanPassing Grade
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Lalu, apakah peserta yang mencapai nilai passing grade dinyatakan berhasil lolos untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)? Jawabannya belum tentu.

Hal ini merujuk pada aturan pembatasan peserta SKB dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, SKB hanya boleh diikuti paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya, lembaga A membutuhkan 3 orang untuk mengisi jabatan pranata keuangan. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan analis di lembaga A adalah 9 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Dengan adanya pembatasan jumlah peserta ini, maka dibuat kualifikasi untuk menetapkan peserta yang berhak ikut SKB. Ini untuk menyiasati apabila jumlah peserta yang lolos SKD CPNS 2021 melebihi 3 kali jumlah kebutuhan jabatan instansi.

Kriteria tersebut ditetapkan berdasarkan besaran nilai TKP, TIU, dan TWK yang diraih oleh peserta secara berurutan, sebagai berikut:

  • Apabila nilai total SKD pelamar sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Sehingga, lolos passing grade SKD CPNS 2021 saja belum cukup. Untuk bisa melanjutkan ke tahap SKB, pelamar wajib memperoleh nilai setinggi mungkin agar dapat mengalahkan peserta lainnya yang melamar di jabatan yang sama.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari