tirto.id - Portal sertificat.bkn.go.id adalah platform resmi yang bisa digunakan peserta Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2021 untuk mengunduh sertifikat hasil ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Peserta ujian tidak perlu melakukan login di portal tersebut untuk mendapatkan sertifikat. Hanya ada dua data yang diperlukan peserta untuk mengunduh sertifikat hasil SKD, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
NIK adalah data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Sementara nomor peserta adalah nomor yang tertera dalam kartu peserta ujian yang dicetak melalui sscasn.bkn.go.id.
Cara men-download sertifikat hasil SKD CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
- Melalui browser buka laman sertificat.bkn.go.id bukan sertifikat.bkn.go.id
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia
- Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia
- Pilih tipe seleksi dari 3 tipe seleksi yang tersedia: Sekolah Kedinasan, CPNS, dan PPPK
- Klik "Unduh"
- File sertifikat nilai SKD secara otomatis akan diunduh dan tersimpan perangkat.
Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku hingga dua tahun. Melansir @BKDPurworejo, masa berlaku SertifiCAT terhitung mulai dari peserta melakukan ujian SKD.
Selain memuat hasil ujian, sertifikat juga digunakan sebagai bukti bahwa peserta mengikuti SKD CPNS 2021. Sertifikat ini juga dapat disimpan dan dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai bukti untuk mengajukan sanggah seleksi CPNS 2021.
Berapa Passing Grade SKD CPNS 2021
Passing grade adalah skor minimal peserta untuk dapat lulus SKD CPNS 2021. Passing grade ditetapkan berdasarkan pilihan formasi masing-masing pelamar dan materi tes.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD CPNS tahun ini kembali mengujikan tiga jenis materi. Ketiganya termasuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Tahun ini pemerintah menetapkan tujuh jenis formasi dengan besaran passing grade yang berbeda. Melansir @BKNgoidfficial berikut daftar passing grade untuk seleksi CPNS 2021:
Formasi Jabatan | Passing Grade | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Lalu, apakah peserta yang mencapai nilai passing grade dinyatakan berhasil lolos untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)? Jawabannya belum tentu.
Hal ini merujuk pada aturan pembatasan peserta SKB dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, SKB hanya boleh diikuti paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Misalnya, lembaga A membutuhkan 3 orang untuk mengisi jabatan pranata keuangan. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan analis di lembaga A adalah 9 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Dengan adanya pembatasan jumlah peserta ini, maka dibuat kualifikasi untuk menetapkan peserta yang berhak ikut SKB. Ini untuk menyiasati apabila jumlah peserta yang lolos SKD CPNS 2021 melebihi 3 kali jumlah kebutuhan jabatan instansi.
Kriteria tersebut ditetapkan berdasarkan besaran nilai TKP, TIU, dan TWK yang diraih oleh peserta secara berurutan, sebagai berikut:
- Apabila nilai total SKD pelamar sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari