Menuju konten utama

Lima Partai Politik di Lampung Batal Ikut Pemilu 2019

KPU Provinsi Lampung mencoret lima partai politik di kabupaten/kota daerah untuk mengikuti Pemilu 17 April 2019.

Lima Partai Politik di Lampung Batal Ikut Pemilu 2019
Logo KPU. FOTO/KPU

tirto.id - Sebanyak lima partai politik (parpol) di kabupaten/kota, Provinsi Lampung batal ikut kontestasi politik dalam Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.

Hal itu terjadi lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencoret kelima parpol tersebut karena tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU setelah dikeluarkan Surat Edaran No. 292 Tahun 2019 terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

"Beberapa peserta pemilu itu dicoret karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LADK ke KPU dan sebagian lagi memang karena tidak ada calegnya," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius Cahyalana, di Bandarlampung, Rabu (27/3/2019).

Lima parpol yang dibatalkan keikutsertaannya tersebut, kata dia, adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia menyebutkan, di Kabupaten Lampung Selatan, PKPI dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu nanti, kemudian di Kabupaten Lampung Tengah PKPI dan Partai Berkarya yang dicoret sebagai peserta pemilu.

Kemudian, di Kabupaten Lampung Barat, Partai Hanura dan PBB, di Kabupaten Tanggamus, Partai Garuda dan PBB, serta di Kabupaten Lampung Timur, PBB dan PKPI yang dicoret.

Lalu, di Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang, PKPI, PSI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya yang dibatalkan ikut Pemilu 2019 di daerah ini..

Para parpol di kabupaten/kota di Lampung yang telah dicoret dari keikutsertaan pemilu nanti, ujar Antonius, suaranya tidak akan dihitung dan dinyatakan tidak sah.

"Untuk parpol yang dicoret di wilayah tertentu, suaranya tidak dihitung, namun untuk di daerah lainnya tetap dihitung suara parpol dan para calegnya," tukas dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri