Menuju konten utama

10 Partai Politik Tidak Daftarkan Bakal Caleg Sesuai Kuota

10 parpol yang tidak mengajukan atau mendaftarkan bacalegnya sesuai jatah yang ada adalah PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PKS, PPP, PAN, Hanura, PBB, dan PKPI.

10 Partai Politik Tidak Daftarkan Bakal Caleg Sesuai Kuota
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id -

Sebanyak 10 dari 16 partai politik di Kota Madiun, Jawa Timur tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif sesuai dengan kuota, yaitu sebanyak 30 bacaleg untuk setiap parpol yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Komisioner KPU Kota Madiun Rohani Hidayat, di Madiun, Rabu (18/7/2018), mengatakan pihaknya telah menerima seluruh berkas bakal caleg dari seluruh partai peserta Pemilu 2019 di Kota Madiun pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7/2018).

Ia menjelaskan, dari jumlah bacaleg tersebut, sebagian besar parpol tidak mengajukan bacaleg sesuai kuota yang ditetapkan.

Terdapat 10 parpol yang tidak mengajukan atau mendaftarkan bacalegnya sesuai jatah yang ada. Mereka adalah PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PKS, PPP, PAN, Hanura, PBB, dan PKPI.

Ia mengatakan, PKB hanya 22 bacaleg, Golkar (25), Garuda (4), Berkarya (11), PKS (29), PPP (23), PAN (15), Hanura (13), PBB (7), dan PKPI enam bacaleg. Sedangkan enam parpol lainnya, semuanya telah memenuhi mendaftar dengan kuota 30 bacaleg, yakni Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, Perindo, Demokrat, dan PSI.

Menurut Rohani Hidayat, terdapat sebanyak 335 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 16 partai peserta pemilu di Kota Madiun.

"Dari total 335 bacaleg, laki-laki 184 orang dan perempuan sebanyak 151 orang," katanya.

KPU Kota Madiun menerima pendaftaran terakhir sekitar pukul 23.00 WIB dari partai Hanura. Sementara itu, untuk pendaftaran pertama pada 16 Juli dari Partai Nasdem. Sedangkan sisanya 15 parpol, mendaftarkan bacalegnya pada hari terakhir pendaftaran 17 Juli.

Ia menambahkan, seluruh bakal caleg yang didaftarkan itu nantinya akan berebut 30 kursi di DPRD Kota Madiun yang tersebar di empat dapil. Dapil 1 sebanyak delapan orang, Dapil 2 tujuh orang, Dapil 3 enam orang, dan Dapil 4 sembilan orang.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan, tahapan selanjutnya adalah masa perbaikan berkas atau dokumen pengajuan pendaftaran pada 22-31 Juli 2018. Sebab, masih ada beberapa bakal caleg yang persyaratannya masih kurang lengkap. Di antaranya surat keterangan dari pengadilan tentang tidak pernah dipidana, legalisasi ijazah, SKCK, dan lainnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani